Muzzamil Yusuf: Perppu Ormas Terburuk Sepanjang Reformasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf

Jakarta (24/10) -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyebutkan bahwa Perppu No.2 Tahun 2017 yang mengatur Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah Perppu terburuk sepanjang sejarah reformasi. Hal ini disampaikan Muzzamil dihadapan peserta sidang Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Muzzamil menyampaikan, Perppu No 2 tahun 2017 ini telah memberangus hak berserikat, berkumpul dan membungkam hak demokrasi warga negara.

"Ditinjau dari sudut HAM, Perppu ini telah memberangus hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konsititusi. Selain itu, Perppu ini juga telah melanggar hak demokrasi warga negara untuk mengkritisi pemerintah," papar Muzzammil.

Muzzammil menambahkan Perppu No.2 Tahun 2017 ini berpotensi melemahkan sistem check and balance. Dalam Perppu ini, pemerintah dapat secara sepihak membubarkan Ormas tanpa melibatkan lembaga peradilan, sehingga berdampak pada menguatnya intervensi pemerintah.

"Ini sudah melecehkan kewenangan dari lembaga yudikatif. Karena pada prinsip negara hukum, lembaga yudikatif harus dilibatkan dalam mengambil keputusan," terang Muzzamil.

Selain itu yang cukup fatal, ujar Muzzamil, Perppu ini melarang Ormas untuk datang ke MPR demi mengajukan usulan amandemen UUD 1945. Padahal, konstitusi sendiri memungkinkan jika UUD 1945 dilakukan amandemen. "Perppu ini memberikan ancaman hukum bagi siapa yang ingin melakukan perubahan atas UUD 1945," sebut Muzzamil.

Sebagai salah satu pelakon reformasi, PKS menegaskan bahwa Perppu ini merupakan perppu terburuk yang pernah ada sepanjang sejarah reformasi. "Kami menolak Perppu Ormas karena menjalankan amanat reformasi," tutupnya.