Maknai Hari Anak Sedunia, Beri Anak Keteladanan dan Perlindungan

Oleh Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si

Anak merupakan bagian dari keluarga yang memiliki makna sangat penting. Kehadirannya dalam keluarga tidak hanya menjadi penguat hubungan orang tua, pelanjut keturunan, dan penyejuk mata hati. Akan tetapi kehadirannya memiliki makna yang lebih penting yaitu investasi bagi orang tua di dunia dan di akhirat. Dalam hadits, Rasulullah Saw. bersabda: “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631). 

Eksistensi anak di keluarga disebutkan dalam Undang-undang no.52 tahun 2009 yang menyatakan bahwa anak merupakan bagian dari keluarga. “Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.”

Salah satu kebutuhan seorang anak dalam tumbuh kembangnya adalah kebutuhan untuk dicintai. Tindakan memberikan pelukan, memberikan kasih sayang, dan penghargaan adalah kemestian yang harus didapatkan seorang anak. Di antara salah satu wujud penghargaan kepada anak adalah memberikan teladan yang baik.

Keteladanan didapatkan seorang anak, terutama dari lingkungan terdekatnya yaitu keluarga. Lebih khusus keteladanan yang dibutuhkan berasal dari kedua orang tuanya. Keteladanan yang diberikan orang tua mempengaruhi karakter anak-anak. Jika orang tua memberikan teladan yang baik, anak-anak akan meniru dan tertanamlah karakter yang baik. Dan jika orang tua memberikan contoh buruk, maka anak akan meniru dan tertanamlah karakter yang buruk.

Imam Ghazali menyatakan bahwa seorang anak terlahir dengan hati yang bersih bagaikan permata, tulus, dan jauh dari setiap ukiran dan gambaran. Ketika tumbuh dan berkembang, ia akan menerima setiap ukiran yang diberikan padanya dan cenderung kepada setiap apa-apa yang ia inginkan. Apabila ia dibiasakan dengan kebaikan, maka ia akan tumbuh di atas kebaikan. Sebaliknya, jika ia tumbuh di atas kejahatan maka ia akan celaka dan binasa.

Bagaimana dengan potret perlakuan yang dialami anak-anak Indonesia hari ini? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak dari tahun ke tahun terjadi secara fluktuatif. Berdasarkan kasus pengaduan yang masuk di KPAI, tahun 2015 berjumlah 4.309 kasus, tahun 2016 mencapai 4.622 kasus, tahun 2017 berjumlah 4.579 kasus dan tahun 2018 mencapai 4.885 kasus.

Dari catatan pelanggaran hak anak di tahun 2018, KPAI mendapati dua kasus yang berada diurutan teratas yaitu kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menduduki urutan pertama (mencapai 1.434 kasus) dan kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif mencapai 857 kasus.

Data yang dirilis KPAI di awal tahun 2019 ini, secara tidak langsung menunjukkan minimnya keteladanan dan perlindungan yang diharapkan hadir dalam dunia anak-anak. Anak-anak yang bermasalah dipastikan mengalami kesulitan merespon konsep pendidikan yang diberikan orang tua jika ia melihat orang tuanya tidak menerapkan konsep yang diarahkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Memaknai hari anak dunia yang jatuh pada hari Rabu, 20 November 2019, saya mengajak mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk sama-sama memberikan keteladanan dan perlindungan untuk anak-anak Indonesia karena merekalah calon pemimpin bangsa di masa depan.

Selamat hari anak dunia.