Berita PKS
Legislator PKS: Larangan Pejabat Buka Puasa Bersama Bertentangan dengan Revolusi Mental
24 Mar 2023 | 09:04 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jakarta — Anggota Komisi Hukum DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta kepada Presiden Joko Widodo agar mencabut larangan pejabat berbuka puasa bersama dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19.
Larangan ini menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Menurut Nasir, justru saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini. Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.
“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres,” ujar Nasir.
Dikatakan, larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga. Bahkan pesta anak Pak Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
“Jadi di mana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan orisinal ide Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau,” ujar Nasir yang juga politisi PKS itu.
Karena itu, sambung Nasir, Pak Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut. Bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.
“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” pungkas Nasir.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Fraksi PKS Gelar Konsolidasi Nasional : PKS Semakin Kokoh Menjadi Pembela dan Pelayan Rakyat
31 May 2023 - 10:16 WIB
PKS: Pemohon Uji Materi Proporsional Tertutup tak Memiliki Legal Standing dan Cacat Formil
31 May 2023 - 07:24 WIB
Sekjen PKS Harap Putusan MK tak Timbulkan Keresahan
30 May 2023 - 09:15 WIB
PKS Nilai PP 26 Tahun 2023 Merusak Laut dan Rugikan Nelayan
30 May 2023 - 08:31 WIB