Kemenhub Diminta Kurangi Hibah Kapal Perintis

Wakil Ketua komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo
Wakil Ketua komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo

Jakarta (13/9) -- Wakil Ketua komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengkritik program pembangunan kapal perintis yang diusulkan Kemenhub dalam RAPBN 2018. Program pembangunan kapal perintis tipe GT 2000, GT 1200 dan DWT 750 serta 100 kapal kayu untuk pelabuhan rakyat (Pelra) yang akan dihibahkan itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi Kemenhub sebagai regulator.

“Pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk hibah itu bukan tupoksi Kemenhub. Tupoksi kemenhub adalah sebagai regulator bukan operator. Untuk pelayaran perintis, tidak perlu dengan membangun kapal. Dalam UU Pelayaran, angkutan perintis dilakukan dengan penugasan, bukan memberikan hibah seperti sekarang,” kata Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sesuai dengan pasal 5 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kata dia, pemerintah bertugas melakukan pembinaan pelayaran yang meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Dalam pembinaan pelayaran, tugas pemerintah adalah sebagai regulator dalam penetapan kebijakan umum dan teknis, termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan dan penegakan hukum.

Khusus untuk angkutan perintis, pasal 24 UU Pelayaran mengatur pelayaran perintis dilakukan pemerintah dengan penugasan PSO (Public Service Obligation) yaitu memberikan subsidi tarif untuk angkutan perintis.

“Untuk pelayaran perintis, tidak perlu membangun kapal. Tugas membangun kapal serahkan saja kepada swasta yang selama ini sudah beroperasi. Seharusnya yang kita dorong adalah memberikan PSO atau subsidi. Itu amanat UU. Bukan dengan memberikan hibah kapal-kapal,” kata Sigit.

Untuk itu, politisi PKS dapil Jawa Timur itu meminta Kemenhub untuk mengalihkan anggaran pembangunan kapal perintis dan kapal kayu untuk Pelra yang diusulkan dalam RAPBN 2018 untuk program lain yang sesuai dengan tupoksinya.

“Sebaiknya dialihkan saja untuk program lain yang memang sudah menjadi tupoksi Kemenhub sebagaimana diatur dalam UU. Saya khawatir, pemberian hibah seperti ini akan bermasalah seperti hibah bus yang banyak tidak berguna di daerah penerima," kata Sigit.