Kebijakan Tunda dan Pangkas DAU Rugikan Desa dan Guru

Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Ikhsan Mustofa
Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Ikhsan Mustofa
Semarang (2/9) - Sejumlah elemen terancam dirugikan dengan adanya rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membekukan dan pemangkasan penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Di Jawa Tengah, terdapat 16 daerah yang direncanakan terjadi pembekuan DAU. 16 daerah tersebut adalah Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kendal, Klaten, Pati, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang serta ditambah PNS di lingkup Pemprov Jateng.
Pembekuan dana DAU menjadi kabar buruk bagi desa dan para pegawai PNS, seperti guru di 16 kabupaten dan kota di Jateng tersebut.
“Secara tidak langsung desa mengalami dampak dari penundaan penyaluran DAU, karena sebagian dari DAU akan di salurkan lagi ke desa. Apalagi pemerintah tidak memberi kepastian kepada pemerintah daerah atau desa kapan DAU akan di cairkan, hanya di cantumkan hingga realisasi penerimaan negara mencukupi,” kata Ikhsan Mustofa, anggota komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Jumat (2/9/2016) di Semarang.
Atas kondisi tersebut, Ikhsan meminta Pemerintah menyosialisasikan Permen ini dengan baik hingga tataran desa. Selain itu Pemerintah juga seharusnya menunjukkan keseriusan kinerja pembangunan menyeluruh.
“Pemerintah pusat harus mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik hingga tataran desa. Pemerintah juga seharusnya tidak hanya melakukan pembangunan ‘mercusuar” di tempat tertentu yang tidak berdampak menasional yang dirasakan sampai dengan masyarakat desa,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 bahwa masing-masing Kabupaten/Kota harus mengalokasikan DAU untuk ADD minimal 10%. Secara tidak langsung kebijakan penundaan penyaluran DAU sangat berpengaruh terhadap penyaluran ADD. Kebijakan ini menimbulkan beberapa permasalahan ditingkat desa. 
Bagi desa yang sudah memiliki rencana dan target program akan mengalami kendala karena akan ada pemangkasan anggaran di beberapa program. Apalagi pemangkasan yang dilakukan cukup besar.
Sementara itu wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih turut memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.“Seharusnya DAU itu tidak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS,” ujarnya.
Salah satu pihak yang turut mendapatkan getahnya akibat kebijakan tersebut adalah kalangan guru karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga turut dihapus. Untuk diketahui, pada 1 Juli 2016, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.
“Seharusnya kementerian keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut, karena guru di Jateng ini jumlahnya sangat besar,” tandas pria yang juga ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jateng itu.
Fikri juga meminta Kemendikbud untuk memperbarui data (update) jumlah guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Itu disampaikan menanggapi rencana Kementerian Keuangan untuk memotong kelebihan anggaran (overbudget) TPG di daerah yang berjumlah hingga Rp 23,3 triliun.
Atas dasar itu, jika pun terjadi pemotongan anggaran, Komisi X berharap Kementerian Keuangan tidak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru mendapatkan tunjangan tersebut. “Jangan sampai para guru menjadi terzalimi,” tandas anggota legislatif dari daerah pemilihan Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini.
Sri Mulyani sendiri akan mengeluarkan Permen no. 125 /PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016.