Hidayat Nur Wahid Serukan Referendum Soal Ibu Kota Baru

Jakarta -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau HNW mendorong pelaksanaan referendum untuk meminta persetujuan masyarakat terkait rencana pemerintah yang ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.

Pelaksanaan referendum dinilai penting mengingat Presiden Joko Widodo, kata HNW, pernah meminta izin masyarakat terkait rencana ingin memindahkan ibu kota. Kata dia, pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 silam.

"Pak Jokowi, pada awal sekali menyampaikan masalah ini, meminta izin kepada rakyat untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur," kata HNW dalam diskusi daring, Selasa (18/1).

"Sangat wajar mestinya dilakukan referendum saja. Untuk mengetahui, sesungguhnya yang dimaui rakyat itu bagaimana. Sebagaimana dimintakan izinnya oleh presiden," tambahnya.

 Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan sebab hingga kini, baik pemerintah maupun DPR tak melakukannya. Padahal, mengutip hasil poling salah satu politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, HNW menyebut mayoritas warganet menolak rencana pemindahan ibu kota.

Poling itu dilakukan Jansen lewat akun twitter pribadinya pada Selasa (18/1) atau bersamaan dengan pengesahan RUU IKN. Hingga pukul 15.39 WIB, atau tiga jam setelah poling itu dibuka, 90 persen dari 5.058 warganet menolak rencana pemindahan ibu kota.

"Jadi suara rakyat harusnya diukur dengan lebih teliti. Dengan lebih serius," kata dia.

Selain lewat referendum, persetujuan rakyat terkait pemindahan ibu kota, kata HNW mestinya juga bisa dilakukan lewat survei. Namun, ia menyayangkan hingga kini belum ada lembaga survei yang mengukur kehendak rakyat terkait hal itu.

"Padahal kalau disurvei akan menjelaskan, sesungguhnya posisi rakyat itu bagaimana," katanya.

DPR diketahui telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna pada hari ini, Selasa (18/1).

Pengesahan undang-undang itu dilakukan meski tak sedikit pihak mengkritik keras pembahasan rancangan aturan yang cenderung serampangan dan supercepat.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat dan langsung dijawab setuju para anggota dewan pada hari ini, Selasa (18/1).

Sumber: Cnnindonesia.com