Gema Keadilan Jateng: Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja Semakin Menyengsarakan Rakyat

Semarang -- Ketua Gema Keadilan Jawa Tengah Agung Budi Margono menilai pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja semakin membuat rakyat merana. Bagaimana tidak, disaat situasi rakyat susah karena menghadapi wabah Covid-19, justru Pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Alih-alih mampu menjadi solusi mengatasi masalah dan memperbanyak investasi, namun justru dapat menjadi bumerang. Rakyat bukan semakin sejahtera, namun semakin sengsara dan menderita.

Hal tersebut disampaikan Agung BM melalui rilis kepada media menanggapi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terlebih dari proses pembahasan sampai dengan pengesahan RUU Cipta Kerja menuai kontroversi. Ada beberapa hal yang disorot dan dikritisi masyarakat, seperti kelompok buruh atau pekerja dan masyarakat sipil. Tidak seluruh Fraksi di DPR juga sepakat, termasuk Fraksi PKS.

“Sejak jauh-jauh hari banyak sekali penolakan dari masyarakat. Tidak hanya isinya yang menyangkut soal buruh atau pekerja tetapi disorot juga terkait isu lingkungan, masyarakat Adat, dan sebagainya. Mengingat kecenderungannya yang hanya berpihak pada pemodal aatu investor. Setidaknya ada beberapa hal yang disorot yaitu, pertama soal perubahan tata perizinan, yang disentralisasi ke pemerintah pusat," jelas Agung.

"Kedua penyederhaaan perizinan terutama mengenai Izin lingkungan. Ketiga, Pengaturan tentang ketenagakerjaan yang dibuat lebih longgar. Termasuk soal Sistem Kerja baik waktu maupun jenis pekerjaan, yang berlaku khususnya pada Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Alih Daya (Outsorching). Demikian juga pengupahan, PHK dan Jaminan lainnya. Keempat, penguasaan lahan yang lebih mudah untuk investasi. Kelima, aturan perpanjakan yang mendapatkan relaksasi dari sisi tarif, sanksi maupun denda," ujar Anggota DPRD Jawa Tengah ini.

Pada situasi ini Agung menegaskan Gema Keadilan lebih condong untuk mendorong lahirnya Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden.

"Gema Keadilan Jawa Tengah melihat bahwa saat ini bola ada di Presiden atau Pemerintah. Setelah sisahkan oleh DPR, maka proses berikutnya adalah pengundangan di lembaran negara. Presiden punya dua pilihan tetap melanjutkan proses pengundangan atau membuat alternatif lain seperti menyiapkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau yang sering kita sebut Perppu. Gema Keadilan Jawa Tengah lebih condong mendorong lahirnya Perppu," tegasnya.

Terakhir yang menjadi catatan, gerakan rakyat juga harus terus digaungkan bila desakan tersebut tidak digubris oleh pemerintah dalam hal ini presiden. Upaya-upaya penolakan harus terus dilakukan, dan Gema Keadilan akan bergabung dengan rakyat, karena ancaman ini juga menyasar kepada pemuda. Pemuda akan terkena dampak langsung. UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi minim perlindungan terhadap mereka, baik yang saat ini sudah bekerja maupun yang belum. Semakin sulit bagi pemuda untuk menggapai hidup layak, apalagi sejahtera. Sehingga tegas UU ini harus di tolak.

"Meski iming-iming pemerintah manis, karena katanya UU ini akan berpihak pada pelaku UMKM, namun isinya yang justru mengeliminir ketentuan yang sebelumnya sudah baik, seperti diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas diragukan. Apalagi tidak hanya satu UU tetapi banyak UU, yang pasalnya sebagian dihapus atau pengaturannya justru diamanatkan ke Peraturan Pemerintah. Ini berpotensi merubah tananan yang saat ini telah berjalan, semakin memberi kekuasaan penuh pada pemerintah pusat dan menggerus praktik desentralisasi yang selama ini terjadi sejak reformasi. Akan kembali sentralistik, karena semua kebijakan dikontrol penuh oleh pusat. Jelas ini berbahaya!" pungkasnya.