DPR Dorong Menteri Pertanian Bentuk Badan Pangan Nasional

Jakarta (24/10) -- Anggota DPR-RI dari FPKS, Slamet mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian periode 2019-2024, Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk badan pangan nasional.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru pak Syahrul Yasin limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, semoga dibawa pimpinan beliau Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani indonesia berdaya”, ujar Slamet, Kamis (24/10/2019), di Jakarta.

Pasalnya, Slamet menuturkan hingga saat ini sudah 7 tahun sejak undang-undang pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan, "Sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No 18 tahun 2012, agar Menteri Pertanian menggawangi pembentukan badan pangan Nasional yang nantinya akan langsung dibawah presiden,".

Menurut Slamet, pembentukan Badan pangan nasional seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, tambah dia, Badan Pangan nasional salah satu solusi untuk memperbaiki carut marut nya penanganan pangan di Indonesia.

"Badan pangan berdiri langsung dibawah koordinasi presiden. Sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespon gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," ungkapnya.

Politisi PKS ini menjelaskan, banyak contoh terkait carut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. Selain itu,kata dia, pernah terjadi gejolak beras dipasarkan yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.

“Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga Import sepanjang 2018 mengeluarkan ijin Import 2 Juta ton”. tegasnya.

Oleh sebab itu, Slamet menyatakan badan pangan nasional ini cukup mendesak agar segera terbentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.

“Pembentukan Badan Pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 UU No 18 tahun 2012. Pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden”, ujarnya

Selanjutnya, kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah juga harus perlu melihat diketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. Ini kan sudah tahun 2019, udah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera”, tandasnya.