DPR Apresiasi Polisi Langgar Disiplin Dihukum Belajar Agama
GunungKidul - Polres Gunungkidul, Yogyakarta, membuat kebijakan unik. Anggota polisi yang melanggar disiplin wajib belajar agama di pondok pesantren (ponpes).
Dua anggota polisi yang dihukum belajar agama di ponpes adalah Brigadir ESN dan Bripka MR. Keduanya dihukum belajar agama selama 14 hari dan 21 hari di Pondok Pesantren Al Hadid Karangmojo. Langkah Polres Gunungkidul tersebut mendapat apresiasi dari kalangan anggota DPR.
"Fungsi polisi sebagai pelayan masyarakat sesungguhnya merupakan wilayah moral, yang sumber utamanya adalah agama. Saya memandang ini langkah yang maju bagi sebuah institusi kepolisian," Ketua BKSAP DPR RI, Surahman Hidayat melalui keterangan persnya, Rabu (4/9).
Sebagai institusi yang konsisten mengedepankan kedisiplinan, Surahman mengatakan, seringkali masyarakat menyaksikan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Melihat kenyataan ini maka institusi kepolisian memerlukan sentuhan spiritualitas agama dalam proses pembinaan anggotanya.
"Karenanya saya mendorong kepolisian agar lebih kompherensif pada proses pembinaan di lingkungan institusi kepolisian," desaknya.
Dengan memasukan pendidikan karakter yang ada dalam ajaran agama, menurut dia, akan dapat menghasilkan anggota kepolisian yang memiliki profesionalitas dalam melaksanakan fungsinya, sesuai dengan motto Kepolisian yaitu "Mengayomi, Melindungi, Melayani Masyarakat".[wid]
Sumber: rmol.co