Dewan Dorong Kepala Daerah Masukkan Formasi CPNS Bagi Inseminator

Bandar Lampung (6/9) - Tenaga inseminator buatan sesungguhnya memiliki arti yang sangat penting. Karena berhasil atau tidaknya swasembada daging di Provinsi Lampung salah satu faktor penentunya adalah tenaga inseminator ini. Sehingga perhatian kepada para inseminator dari seluruh pemangku kepentingan begitu diharapkan. Termasuk salah satu perhatian yang diharapkan adalah perbaikan status dari semula non PNS ke PNS.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Hantoni Hasan, mengatakan bahwa untuk menuju perbaikan status tersebut tentu saja perlu didukung dengan beragam kebijakan yang menunjukkan keberpihakan pemangku kepentingan kepada tenaga inseminator. Diantara kebijakan yang memungkinkan untuk diaplikasikan adalah masuknya tenaga inseminator dalam pendataan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur tenaga honor lepas (THL) yang kini sedang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Satu sisi kami mendorong agar para inseminator perlu dimasukkan ke dalam pendataan calon ASN atau PNS dari jalur THL, disisi lain kami pun berharap upaya-upaya tersebut didukung dengan beberapa hal. Pertama,  kuatnya organisasi tempat berhimpun tenaga inseminator non PNS tersebut,“ kata Ketua MPW PKS Lampung usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II dengan Forum Tenaga Inseminator Non PNS Lampung, Senin (5/9/2016).

Yang kedua menurut Hantoni, adalah pentingnya dukungan dari kepala daerah di kota/kabupaten tempat para inseminator bertugas. “Dukungan tersebut dapat berupa usulan kepala daerah untuk dibukakan formasi CPNS bagi inseminator melalui jalur THL kepada kementerian terkait, selain itu dapat berupa pula surat tentang betapa pentingnya inseminator dalam upaya swasembada daging di Provinsi Lampung kepada kementerian, sehingga layak dipertimbangkan mengikuti tes seleksi CPNS,” katanya.

Sementara yang ketiga adalah dukungan kinerja yang baik dan terukur dari para inseminator. “Melakukan inseminasi buatan atau IB kan pekerjaan yang terukur, berapa hewan ternak yang telah dilakukan IB pada suatu daerah tentu harus di sampaikan informasinya. Sehingga prakiraan pertumbuhan populasi hewan ternak di suatu daerah dapat diketahui,” ujar alumni Fakultas Pertanian Unila ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Akhmadi Sumaryanto pada kesempatan yang sama berharap kepada anggota Forum Tenaga Inseminator Non PNS Lampung dapat melengkapi struktur organisasi hingga genap 15 ditingkat kabupaten/kota agar koordinasi dan gerakannya semakin mantap dan terkoordinir.

“Kami berharap dari 10 kabupaten-kota yang ada pengurusnya bisa ditambah hingga lengkap di 15 kota-kabupaten se Lampung dan dapat segera menyampaikan usulan-usulannya,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung.

Untuk diketahui 15 orang dari Perwakilan Forum Tenaga Inseminator Non PNS Lampung menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Lampung tentang harapannya dapat dimasukkan dalam pendataan sebagai CPNS tahun ini. Diterima oleh Hantoni Hasan selaku Ketua Komisi dan beberapa anggota Komisi II seperti Akhmadi Sumaryanto serta beberapa yang lain.