Benang Merah Mukadimah AD dan ART PKS dan Cita-Cita Indonesia
Oleh Syamsu Hilal
Ketua Komisi Konstitusi dan Legislasi MPP PKS
Kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Ia ditempa oleh sejarah panjang pengorbanan, air mata, keberanian, dan keyakinan bahwa suatu bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Karena itu, kemerdekaan 17 Agustus 1945 sesungguhnya bukan garis akhir, melainkan sebuah pintu masuk menuju pekerjaan sejarah yang jauh lebih besar, yaitu membangun Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Semangat inilah yang terasa kuat dalam Mukadimah AD dan ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ketika perjalanan bangsa dari masa penjajahan, kemerdekaan, hingga Reformasi 1998 ditempatkan sebagai rangkaian perjuangan yang belum selesai. Kemerdekaan, dalam perspektif ini, bukan sesuatu yang cukup dikenang, tetapi amanah yang harus terus diisi dengan kerja keras.
Menariknya, narasi Mukadimah PKS menemukan titik resonansinya ketika disandingkan dengan Pembukaan UUD NRI 1945. Konstitusi kita tidak pernah memandang kemerdekaan sekadar sebagai perubahan status dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka. Kemerdekaan diarahkan kepada tujuan yang lebih luhur, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, ada satu pesan besar yang menghubungkan keduanya, yaitu kemerdekaan adalah awal dari perjuangan untuk memenuhi janji-janji kemerdekaan itu sendiri.
Di sinilah Mukadimah PKS menjadi menarik untuk dibaca bukan hanya sebagai dokumen internal organisasi, tetapi juga sebagai refleksi tentang posisi partai politik dalam perjalanan bangsa. Ketika Proklamasi, Pancasila, dan UUD NRI 1945 ditegaskan sebagai fondasi perjuangan, terdapat pesan kuat bahwa aktivitas politik tidak boleh tercerabut dari akar kebangsaan. Politik semestinya menjadi sarana untuk mengubah gagasan menjadi kebijakan, aspirasi menjadi keputusan, dan kekuasaan menjadi pengabdian. Sebab pada akhirnya, demokrasi tidak dinilai hanya dari siapa yang menang dalam kontestasi, tetapi dari seberapa jauh kemenangan itu mampu menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi rakyat.
Pada titik inilah kita kembali diingatkan kepada para pendiri bangsa. Mereka tentu tidak berjuang hanya agar Indonesia memiliki bendera, lagu kebangsaan, atau sebuah pemerintahan sendiri. Mereka mewariskan sebuah visi tentang Indonesia yang manusiawi dan berkeadilan. Mereka menempatkan kesejahteraan rakyat, kecerdasan bangsa, persatuan, kedaulatan, dan keadilan sosial sebagai bagian dari tujuan bernegara. Karena itu, ketika Mukadimah PKS berbicara tentang “melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa”, sesungguhnya yang sedang dibicarakan bukan nostalgia terhadap masa lalu, melainkan tanggung jawab terhadap masa depan.
Tetapi justru di sinilah kita perlu jujur membedakan antara keselarasan nilai dan kesamaan kedudukan. Mukadimah AD dan ART PKS tentu bukan Pembukaan UUD NRI 1945. Yang satu merupakan norma dasar internal Partai, sedangkan yang lainnya merupakan bagian fundamental dari konstitusi negara. Namun, keduanya dapat bertemu pada orientasi kebangsaan: bagaimana kemerdekaan dipelihara, persatuan dijaga, demokrasi dikembangkan, dan kesejahteraan diwujudkan. Korelasi semacam inilah yang membuat gagasan “melanjutkan perjuangan bangsa” memiliki makna yang relevan—bukan karena sebuah partai mengklaim memiliki cita-cita Indonesia, melainkan karena setiap kekuatan politik memang dituntut untuk mengabdikan aktivitas politiknya bagi kepentingan bangsa.
Pencantuman Reformasi 1998 dalam Mukadimah PKS juga memberi pesan yang tidak kalah penting. Reformasi merupakan salah satu tonggak perubahan besar dalam perjalanan politik bangsa Indonesia. Ia membuka ruang yang lebih luas bagi partisipasi masyarakat dan memperkuat kesadaran bahwa negara harus terus dibangun melalui institusi demokratis, hukum yang berkeadilan, serta kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam arus perubahan itu, lahir dan berkembang berbagai kekuatan politik baru. Namun, perubahan politik tidak semestinya berarti memutus hubungan dengan sejarah. Justru sebaliknya, Reformasi seharusnya menjadi momentum untuk menemukan cara-cara baru dalam mewujudkan cita-cita lama yang belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, kalimat “melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa” seharusnya tidak berhenti menjadi kalimat indah dalam dokumen organisasi atau pidato politik. Kalimat itu harus diuji dalam kenyataan. Ia harus terlihat dalam keberpihakan terhadap pendidikan, dalam keberanian memperjuangkan keadilan, dalam kebijakan ekonomi yang memberi kesempatan kepada masyarakat luas, dalam perlindungan terhadap kelompok yang lemah, dalam pemberantasan korupsi, dalam penguatan keluarga, dan dalam kehidupan demokrasi yang sehat. Cita-cita kebangsaan akan kehilangan makna apabila hanya menjadi slogan yang sering diucapkan tetapi jarang diwujudkan.
Pada akhirnya, benang merah antara Mukadimah AD dan ART PKS, Pembukaan UUD NRI 1945, dan cita-cita para pendiri bangsa dapat dirangkum dalam satu pesan sederhana tetapi mendalam, yaitu perjuangan Indonesia belum selesai. Generasi 1945 memperjuangkan kemerdekaan; generasi berikutnya membangun negara; generasi Reformasi memperluas ruang demokrasi. Kini tugas generasi kita adalah memastikan bahwa seluruh capaian itu bermuara pada Indonesia yang sungguh-sungguh adil, makmur, sejahtera, cerdas, bermartabat, dan bersatu. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah perjuangan bukanlah seberapa sering kita mengulang kata kemerdekaan, Pancasila, atau cita-cita pendiri bangsa, melainkan seberapa nyata rakyat merasakan buah dari semuanya. Kemerdekaan harus menjadi kenyataan hidup, bukan sekadar ingatan sejarah. Dan cita-cita para pendiri bangsa harus menjadi pekerjaan kita hari ini.*