Potensi Wakaf Rp2.000 Triliun, Mudzakarah Ulama DSP PKS Dorong Pengembangan Wakaf Produktif
JAKARTA — Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong optimalisasi wakaf produktif sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi umat. Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS KH. Mahmud Mahfudz di Ruang Delegasi Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam rekomendasinya, DSP PKS menilai potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun per tahun. Namun, pemanfaatan wakaf selama ini dinilai masih banyak terpusat pada sektor peribadatan dan pendidikan.
“Optimalisasi wakaf ke sektor produktif akan menjadikan wakaf sebagai salah satu tiang kemandirian ekonomi umat,” demikian salah satu pokok rekomendasi Mudzakarah Nasional Ulama DSP PKS 2026.
DSP PKS memberikan sejumlah rekomendasi kepada keluarga, ulama dan lembaga dakwah, serta pemerintah dan pembuat kebijakan.
Pertama, kepada keluarga, DSP PKS mendorong peningkatan kesadaran bahwa wakaf merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir. Keluarga juga didorong untuk berwakaf dalam berbagai bentuk, baik tanah, bangunan, uang, maupun aset produktif.
Selain itu, keluarga diharapkan mengurus sertifikasi harta wakaf serta memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan.
Kedua, kepada ulama dan lembaga dakwah, DSP PKS mendorong penguatan edukasi dan bimbingan fikih wakaf, termasuk mengenai wakaf uang dan penggantian harta wakaf (istibdal).
Ulama dan lembaga dakwah juga diharapkan menegaskan bahwa wakaf mencakup berbagai aset produktif dan tidak terbatas pada masjid, makam, maupun lembaga pendidikan.
“Perlu didorong lahirnya nazir yang amanah dan tersertifikasi, sekaligus memperkuat peran ulama dalam mengawasi pengelolaan wakaf,” demikian rekomendasi tersebut.
Ketiga, kepada pemerintah dan pembuat kebijakan, DSP PKS merekomendasikan penyempurnaan regulasi wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta pembangunan basis data aset wakaf nasional.
DSP PKS juga mendorong pengembangan instrumen wakaf modern, antara lain dengan menanamkan wakaf uang pada sukuk negara (cash waqf linked sukuk) dan deposito syariah (cash waqf linked deposit). Selain itu, objek wakaf diharapkan dapat diperluas pada saham, properti komersial, serta penghimpunan wakaf melalui platform digital.
Dalam rekomendasi tersebut, DSP PKS juga mendorong pengkajian pemanfaatan aset wakaf sebagai aset dasar (underlying asset) penerbitan sukuk negara melalui akad sewa, dengan tetap menjaga kepemilikan harta wakaf.
Selanjutnya, pemerintah didorong memperkuat peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pembinaan nazir. Pengelolaan wakaf juga diharapkan disertai pengukuran dan pelaporan manfaat secara berkala sehingga dampak wakaf yang diterima masyarakat dapat diketahui dengan lebih jelas.
DSP PKS turut merekomendasikan penyelarasan program wakaf, zakat, dan infak dalam satu peta jalan keuangan sosial Islam dengan tetap menjaga kedudukan hukum masing-masing.
Terakhir, DSP PKS mendorong kajian mengenai penyatuan urusan wakaf ke dalam Kementerian Haji dan Umrah sebagai bagian dari upaya membangun satu ekosistem ekonomi umat.
Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026 menjadi forum untuk merumuskan pandangan dan rekomendasi terkait berbagai persoalan keumatan. Rekomendasi optimalisasi wakaf produktif tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.