Mudzakarah Ulama DSP PKS: Jangan Cari Rezeki dari Riba, Jangan Cari Rezeki dari Judi

JAKARTA — Dewan Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merekomendasikan langkah komprehensif untuk memberantas judi daring dan pinjaman daring ribawi yang dinilai saling menopang dan menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan keluarga serta generasi muda.

Mudzakarah Nasional Ulama DSP PKS tersebut dihadiri oleh perwakilan pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Forum ini menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan serta merumuskan rekomendasi berdasarkan perspektif syariah.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu hasil Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026 yang dibacakan Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS KH. Mahmud Mahfudz di Ruang Delegasi, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam rekomendasinya, DSP PKS menjelaskan bahwa kekalahan dalam judi daring kerap ditutup dengan utang berbunga. Sebaliknya, jeratan utang dapat mendorong seseorang kembali berjudi untuk mendapatkan uang secara cepat. Siklus tersebut berpotensi menggerus tabungan keluarga, mengganggu keutuhan rumah tangga, dan merusak etos kerja generasi muda.

DSP PKS juga menyoroti bahwa judi daring lebih banyak menjerat laki-laki, sementara pinjaman daring ilegal lebih banyak menimpa perempuan. Dalam perspektif syariah, hukum judi dan riba telah ditegaskan keharamannya dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Atas kondisi tersebut, DSP PKS menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada keluarga, ulama dan lembaga dakwah, serta pemerintah dan pembuat kebijakan.

Peran Keluarga

DSP PKS mendorong keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah anggota keluarga terjerat judi daring maupun pinjaman daring ribawi.

Pertama, keluarga perlu menanamkan nilai agama, etika kerja, literasi keuangan, serta disiplin dalam melunasi utang sejak dini.

Kedua, keluarga perlu meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai, termasuk aplikasi dan iklan yang muncul di dalamnya.

Ketiga, anggota keluarga yang telah terjerat perlu didampingi hingga berhenti dan menjalani proses pemulihan, bukan justru dikucilkan.

Peran Ulama dan Lembaga Dakwah

Kepada ulama dan lembaga dakwah, DSP PKS merekomendasikan penguatan edukasi keagamaan mengenai bahaya judi dan riba.

Ulama dan lembaga dakwah diminta menegaskan bahwa keharaman judi dan riba tidak gugur hanya karena adanya kerelaan dari kedua belah pihak, termasuk ketika dilakukan dalam nominal kecil.

Selain itu, DSP PKS menegaskan bahwa penagihan utang dengan ancaman, kekerasan, maupun membuka aib merupakan perbuatan yang diharamkan, meskipun piutang tersebut secara hukum merupakan piutang yang sah.

Dakwah juga didorong untuk memperkuat pesan tentang etos kerja, kesabaran, dan kanaah, disertai keteladanan hidup sederhana.

DSP PKS merekomendasikan gerakan kampanye nasional “Jangan Cari Rezeki dari Riba, Jangan Cari Rezeki dari Judi” melalui masjid, pesantren, majelis taklim, dan kampus, dengan perhatian khusus kepada generasi muda dan kaum ibu.

Masjid juga diharapkan dapat menjadi simpul pendampingan bagi korban sekaligus menjadi sarana penyaluran zakat kepada mereka yang memenuhi kriteria gharim atau orang yang terlilit utang dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.

Langkah Pemerintah

Sementara kepada pemerintah dan pembuat kebijakan, DSP PKS merekomendasikan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara lebih menyeluruh.

DSP PKS mendorong pemerintah menutup secara permanen platform judi daring dan pinjaman daring ilegal beserta rekening yang digunakan untuk menampung dana. Penelusuran aliran dana juga perlu dilakukan hingga kepada pihak yang menjadi pemodal.

Penindakan tegas juga perlu diberikan kepada bandar, afiliator, dan pemodal, termasuk terhadap pihak yang memberikan perlindungan kepada aktivitas tersebut.

Di sisi lain, pemerintah diminta memberikan perlindungan kepada korban dari teror penagihan dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus membuka akses pemulihan bagi masyarakat yang telah terjerat.

Untuk penyelenggara pinjaman daring yang berizin, DSP PKS merekomendasikan penguatan standar, antara lain melalui pengaturan batas bunga dan biaya, penilaian kelayakan peminjam, serta pengendalian iklan.

Sebagai alternatif pembiayaan masyarakat, pemerintah juga didorong mengembangkan pembiayaan daring syariah, kredit mikro syariah, dan koperasi syariah yang mudah dijangkau.

“Terakhir, bahaya judi dan riba perlu dimasukkan dalam materi pendidikan agama dan literasi keuangan di sekolah,” demikian salah satu rekomendasi Mudzakarah Nasional Ulama Dewan Syariah Pusat PKS 2026 yang dibacakan KH. Mahmud Mahfudz.

Rekomendasi tersebut menempatkan pemberantasan judi daring dan pinjaman daring ribawi bukan semata sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi juga sebagai persoalan ketahanan keluarga, pendidikan, literasi keuangan, dakwah, serta penyediaan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.