Anis Harap Mahasiswa Pilih Wakil Rakyat yang Amanah dan Berintegritas

Jakarta -- Fakultas Psikologi Universitas Yarsi menggelar webinar Psylegis dengan topik How Legislative Works On BPM?. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu,(9/1/2021) dengan menghadirkan pembicara Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati.

Anis berpesan kepada para mahasiswa agar mereka meningkatkan kepedulian terhadap dunia politik. Salah satunya dengan memilih wakil rakyat yang kompeten, amanah dan berintegritas agar dapat memberikan kontribusi terbaiknya bagi kemajuan bangsa dan negara. "Kalian sebagai generasi masa depan, harus memilih wakil-wakil rakyat yang kompeten, amanah dan punya integritas untuk mengurus Indonesia," ujarnya.

Dalam paparannya, legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini menjelaskan mengenai konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara) yang dianut dan dijalankan dalam menjalankan demokrasi di Indonesia.

Konsep Trias Politika membagi kekuasaan kepada tiga pihak yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dengan Kepala Negara sebagai pemimpin Lembaga eksekutif yang dibantu oleh para menteri yang memiliki wewenang masing-masing. Kekuasaan eksekutif tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan yang diberikan kepada wakil dari rakyat yang diberikan hak untuk membuat atau menyusun sebuah undang-undang.

Kekuasaan legislatif dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Lembaga legislatif juga diberikan kewenangan untuk meminta keterangan yang sedang dilaksanakan maupun akan dilaksanakan oleh eksekutif. Dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan bahwa dalam konsep Trias Politika, DPR berperan sebagai Lembaga legislative yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai Lembaga eksekutif.

“Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” tutur Anis. “Sementara fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi inspirasi dan kebutuhan seluruh rakyat,” tambahnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Anis mengurai alur pembuatan sebuah undang-undang baik undang-undang yang diajukan atas inisiatif DPR, DPD maupun pemerintah. Rancangan undang-undang yang pada hakikatnya merupakan inisiatif atau usulan dri masyarakat, dihimpun dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk masa lima tahun sesuai masa tugas DPR. 

List RUU yang masuk dalam prolegnas kemudian dibagi dalam pembahasan tahunan yang disebut dengan prolegnas prioritas. Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menghimpun prolegnas dan menentukan prolegnas prioritas.