Tuntutan Otsus, Pemerintah Perlu Lebih Perhatikan Aspirasi
JAKARTA (6/1) – Anggota Komisi II DPR RI, Sa’duddin meminta Pemerintah untuk memperhatikan aspirasi yang muncul dari tokoh masyarakat mengenai tuntutan pemberian status Otonomi Khusus (Otsus) kepada Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka menilai pemerintah tidak adil dalam memberikan dana bagi hasil dan kurang memberikan perhatian atas keberlangsungan pembangunan di wilayah tersebut.
“Hendaknya Pemerintah memperhatikan aspirasi yang muncul dari daerah dan mencari akar permasalahan yang sebenarnya untuk dicarikan solusi yang terbaik,” kata Sa’duddin saat dikonfirmasi pewarta melalui telepon selular, Selasa (6/1).
Sa’duddin menambahkan jangan sampai permasalahan Otsus berlarut-larut untuk diselesaikan. Hal itu dapat menimbulkan akumulasi kekecewaan daerah yang padat, yang kemudian menyebabkan anarkisme dan gerakan separatisme muncul di daerah.
“Pemerintah harus merespon cepat atas permasalahan yang terjadi. Jangan sampai berlarut-larut yang nantinya menimbulkan akumulasi kekecewaan sehingga berujung pada anarkisme dan gerakan separatisme,” ujar Sa’duddin yang juga anggota Panja Otonomi Daerah di Komisi II DPR RI.
Otsus merupakan kewenangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut.
Di Indonesia pemberian status dan kewenangan Otsus memiliki beragam latar belakang. Seperti Aceh dan Papua yang mendapatkan status Otsus karena pertimbangan adanya gerakan kemerdekaan yang muncul di masyarakat dan ingin memisahkan diri dari wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Pada kasus ini, secara tidak langsung, pemberian Otsus merupakan bentuk pendekatan damai agar kelompok gerakan tersebut tidak terus bergejolak.
Selain Aceh dan Papua, terdapat pula pemberian Otsus kepada Yogyakarta. Hal ini dilatarbelakangi keistimewaan Yogyakarta yang secara sepihak menyatakan kemerdekaan serta kedaulatannya dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, sekaligus mengakhiri serta mengintegrasikan kemerdekaan dan kedaulatannya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan pemberian Otsus DKI Jakarta didasarkan pada pertimbangan sebagai Ibukota NKRI.