Tolak Usul Luhut, Sekjen PKS: Kerugian Negara Termasuk Korupsi, Jangan Mengoyak Perasaan Publik!

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid, menolak tegas wacana perubahan definisi korupsi yang bergulir beberapa hari ini. Menurutnya, persoalan korupsi di Indonesia tidak terletak pada definisinya, melainkan pada tata kelola yang lemah dan penegakan hukum yang belum konsisten.

"PKS menolak usulan tidak memasukkan kerugian negara sebagai korupsi. Yang bermasalah adalah tata kelola dan penegakan hukumnya. Mengutak-atik definisi korupsi di saat seperti ini hanya akan semakin mengoyak perasaan publik, padahal negara ini sedang dalam kondisi darurat korupsi," kata Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Wacana ini mencuat setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian soal definisi korupsi kepada Presiden pada Selasa (20/10). Kajian itu merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang menitikberatkan korupsi pada suap.

Kholid, alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menilai problem ketakutan pejabat dan direksi BUMN dalam mengambil keputusan berakar pada tata kelola yang belum rapi. Menurutnya, keputusan yang diambil dengan prosedur jelas, manajemen risiko yang baik, dokumentasi lengkap, dan bebas konflik kepentingan tidak perlu takut diproses hukum. "Dengan adanya prinsip business judgement rule atau BJR, pejabat yang bekerja dengan integritas dalam tata kelola yang benar tidak perlu takut. Jadi yang harus diperkuat itu sistemnya, bukan malah melonggarkan aturan pidananya," jelasnya.

Di sisi penegakan hukum, Kholid mengakui masih ada masalah dalam penerapan pasal kerugian negara, mulai dari cara menghitung kerugian hingga perbedaan tafsir antaraparat. Namun, menurutnya, masalah itu diselesaikan dengan standar perhitungan yang seragam dan aparat yang profesional. "Kalau penerapannya tidak konsisten, kita perbaiki standarnya dan perbaiki aparatnya. Jangan definisinya yang diubah," tegasnya.

Kholid mengingatkan bahwa publik selama ini menyaksikan kasus korupsi bernilai sampai triliunan rupiah. Di tengah kondisi itu, wacana mempersempit arti korupsi terasa melukai rasa keadilan. "Rakyat bayar pajak, rakyat menanggung akibat anggaran yang bocor. Lalu muncul wacana kerugian negara bukan lagi korupsi. Bagaimana perasaan rakyat mendengarnya?" kata anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) ini.

Kholid juga mengingatkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi saat ini masih belum membaik, bahkan semakin parah. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang dirilis Transparency International pada 10 Februari 2026, skor Indonesia turun tiga poin, dari 37 menjadi 34. Peringkat Indonesia juga merosot sepuluh tingkat, dari posisi 99 ke posisi 109 dari 180 negara. "Rapor pemberantasan korupsi kita sedang merah. Skornya turun, peringkatnya anjlok. Dalam kondisi seperti ini, yang dibutuhkan adalah pembenahan serius, bukan wacana yang membuat publik makin ragu dan curiga," ujar Kholid.

Lulusan Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia ini juga menilai rujukan pada UNCAC tidak bisa dijadikan alasan. Konvensi internasional adalah standar minimum, bukan batas atas. Indonesia justru sedang memperkuat alat pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset. "Pengelolaan investasi negara yang makin besar butuh pengawasan yang makin ketat. Arahnya harus memperkuat, bukan melemahkan," ujarnya.

Atas dasar itu, Kholid meminta wacana redefinisi korupsi tidak dilanjutkan. Ia mendorong pemerintah memprioritaskan perbaikan tata kelola BUMN dan lembaga pengelola investasi negara, menyusun standar perhitungan kerugian negara yang seragam, serta meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia juga meminta RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.

"Kami yakin Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dengan Asta Cita, salah satunya memberantas korupsi. PKS berkomitmen untuk memastikan tidak ada satu pun langkah yang melemahkan pemberantasan korupsi," pungkas Kholid.