PKS: Suara Publik Ingin Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi Sehat
Jakarta -- Anggota Komisi II DPR RI F-PKS Mardani Ali Sera menegaskan revisi UU Pemilu perlu untuk menyelamatkan demokrasi yang sehat. Semua pihak harus mau mendengarkan suara publik dalam persoalan UU Pemilu.
Mardani menyebut, Pengalaman Pemilu 2019 merupakan guru yang baik untuk membenahi perhelatan pesta demokrasi kita. Tiap tahapan amat penting untuk menjaga kualitas pemilu.
Mardani menegaskan, revisi UU Pemilu diperlukan karena ada demokrasi yang dipertaruhkan. Setidaknya 63,2 persen menurut survei Indikator Politik Indonesia per Februari 2021 menolak Pilkada digelar serentak dengan Pilpres-Pileg di 2024.
"Bagaimanapun suara publik perlu didengar, survei yang mengonfirmasi pentingnya revisi dan amat beralasan sebenarnya," papar Mardani dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Mardani mengungkapkan jika tetap memaksakan serentak di 2024, pemilih akan kesulitan untuk memilah isu lokal-nasional beserta eksekutif dan legislatif. Pemerintahan presidensil yang efektif juga sulit tercapai baik di tingkat lokal atau nasional. "Belum lagi proses pencalonan akan menyulitkan parpol karena jarak Pileg dan Pilkada yang berdekatan," papar dia.
Ketua DPP PKS ini menekankan, revisi perlu didasarkan pada kepentingan publik jangka panjang. Hal substansial paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang maraton. "Harus diakui jika berkaca pada Pemilu 2019 kemarin, gelaran Pileg tenggelam oleh ingar-bingar Pilpres," ujar dia.
Kemudian, papar dia, parpol yang baik adalah yang banyak berinteraksi dan terhubung dengan publik. Jika interaksi terjadi lima tahun sekali, maka tahun-tahun berikutnya akan ada jarak dan ini membuat oligarki di parpol kian kuat.
"Dengan kita membuat lima tahun 3 kali pemilu, ada rentang waktu yang cukup, interaksi partai dengan masyarakat pun kian menguat," tutur Mardani.
Kemudian aspirasi dari penyelenggara (KPU) juga mesti diperhatikan. KPU sendiri telah menyatakan berat bila Pemilu dilaksanakan 'borongan' di 2024. KPU juga memerlukan payung hukum setingkat UU untuk pengaturan teknis penyelenggaraan dan aplikasi teknologi elektronik. Y
Terakhir, munculnya ratusan PLT pengganti kepala daerah. Akan ada pemimpin 'tunjukan' yang bukan berasal dari kehendak rakyat. "Contoh, akan ada 24 PLT gubernur karena kosongnya jabatan di 2022 & 2023. Pertanyaannya, apakah pejabat eselon 1 di Kemendagri tercukupi?" tanyanya.
Jika tidak, akan jadi tantangan lain karena sulit mencari aparatur sipil negara dari jabatan pimpinan tinggi madya dengan kapasitas yang teruji di lapangan.