PKS: Dana Desa Mencukupi untuk Karantina Desa
Jakarta -- Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa DPP PKS menyebut dana desa mencukupi untuk melakukan karantina di tingkat desa untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sekretaris Bidang Pembinaan dan Pengembangan Desa DPP PKS Yoandro Edwar menyebut, dana desa bisa digunakan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa sesuai Instruksi No 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Instruksi ini diberikan kepada para kepala desa di Jawa dan Bali yang menyebut Dana Desa dapat digunakan untuk kebutuhan PPKM. Dana Desa bisa digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 Di Desa.
"Hal ini seharusnya dapat dimanfaatkan maksimal oleh Kepala Desa untuk secara efektif menekan laju penyebaran Covid-19," kata pria yang akrab disapa Iken ini dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Iken mengungkapkan, karantina desa yang pernah marak di awal pandemi ini muncul seharusnya dilaksanakan kembali, agar benar-benar memfilter, menghambat laju penyebaran virus. "Melakukan tracing intensif, testing lebih cepat agar penanganan bisa diterselesaikan segera," kata dia.
Iken menerangkan, dengan rata-rata dana Desa senilai Rp 960 Miliar, dana untuk isolasi tersedia, baik isolasi mandiri dengan bantuan BLT maupun dana untuk pembuatan shelter penampungan untuk warga yang bergejala dimana di sebagian RS tidak dapat tertangani lagi. "Keefektifan PPKM Mikro ini akan sangat bergantung action dari Kepala Desa dengan tertib dan disiplin," ujar dia.
Disamping itu, belajar dari pengalaman tahun 2020 yang melakukan perubahan APBDesa berulang kali, ada baiknya penanganan covid-19 di desa ini lebih menyeluruh, tidak sporadis, serba mendadak. "Penanganan Covid-19 yang terencana dengan baik akan memberikan pencapaian Target, khususnya pembangunan di desa berdasarkan SDGs desa terukur dengan jelas," terang Iken.