PKS bilang sumbangan dana kampanye berasal dari calon legislatif

Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi
Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi

Jakarta (08/03) -- Wakil Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS, Marwan Gunawan mengatakan, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) PKS sebesar Rp.33,6 miliar semuanya berasal dari sumbangan calon anggota legislatif partai politik ini.

"Sampai dengan ditahap ini memang semuanya masih berasal dari sumbangan pribadi caleg, untuk sumbangan perseorangan atau badan belum ada," kata dia, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sumbangan berasal dari dana pribadi calon legislatif PKS DPR yang berjumlah 533 orang.

Meskipun saat ini baru berasal dari sumbangan caleg, ke depannya tidak menuutup kemungkinan perseorangan atau badan di tahap ketiga. "Berkas yang kami berikan sesuai denga syarakat sehingga tiada ada kekurangan atau laporan ulang," ujarnya.

Dia mengatakan, laporan yang diberikan PKS pada LPSDK I berisi laporan penerimaan sumbangan, LPSDK II rincian sumbangan dan LPSDK III surat petanggung jawaban dari bendahara umum dan ketua umum.

Wakil Ketua Bidang Humas DPP PKS, Dedi Supriadi, mengatakan, penggunaan dana kampanye PKS lebih banyak digunakan untuk media luar ruang dan media kampanye kecil.

"Semua sambil disusun, tapi dari pantauan kasar memang sekitar 40 persen untuk media luar ruang dan mendia kampanye kecil semacam selebaran," katanya.

Selain itu menurut dia, sumbangan dana kampanye itu digunakan untuk membiayai penggalangan suara pemilih seperti biaya konsumsi dan biaya kerja atau operasional tim caleg dan struktur.

Sebelumnya, KPU (02/01) telah menerimka seluruh LPSDK partai politik dan dua pasanagn calon presiden dan calon wakil presiden. Laporan LPSDK DPP PKS yang disampaikan ke KPU sebesar Rp.33,6 miliar.

Sumber: antaranews.com