Pintar Tanpa Adab: Wajah Krisis Moral di Balik Dunia Akademik

Dunia akademik kita kembali tersentak. Dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa hukum di sebuah grup percakapan adalah paradoks yang menyakitkan. Calon sarjana hukum justru menjadi pelaku nista yang mendegradasi martabat manusia. Kita patut merasa prihatin sedalam-dalamnya atas dekadensi ini. Peristiwa ini bukan sekadar silap mata moral, melainkan bom waktu  atas keroposnya fondasi etis di ruang pribadi.

Kita perlu melakukan evaluasi kolektif terhadap institusi keluarga. Sebagai unit terkecil pertama penanaman nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Di sinilah internalisasi nilai spiritual seharusnya menjadi jangkar perilaku individu. Tanpa spiritualitas yang luhur, kecerdasan intelektual hanya akan melahirkan kejahatan yang terencana dan canggih. Pendampingan orang tua harus mampu melampaui batas fisik hingga ke ruang digital, di mana perilaku "halus" namun destruktif sering terjadi.

Kasus di FH UI ini secara benderang telah menabrak rambu-rambu hukum yang ada. Merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (2), Perbuatan para mahasiswa tersebut merupakan bentuk nyata kekerasan seksual. Pada poin (a), ditegaskan bahwa penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik adalah pelanggaran. Sementara pada poin (f), pengambilan, perekaman, hingga pengedaran konten bermuara seksual tanpa persetujuan korban adalah kejahatan. 

Ketika instrumen negara sudah sedemikian detail mendefinisikan batas, sangat memilukan jika nalar mahasiswa justru abai akan kehormatan orang lain.

Pelecehan kolektif di ruang digital mencerminkan hilangnya muraqabah. Kesadaran akan pengawasan Tuhan. Keluarga memegang peran krusial dalam memastikan nilai ini tumbuh optimal agar aturan hukum tidak hanya dianggap sebagai ancaman sanksi, tapi sebagai cermin nurani. Orang tua adalah arsitek nurani yang bertugas memutus rantai budaya permisif yang mendewakan ego di atas etika, mengedepankan kepintaran dan meninggalkan adab. Tanpa kontrol internal dari rumah, regulasi setegas apa pun akan selalu menemukan celah untuk dilanggar.

Ketidakmampuan keluarga mendampingi transisi moral anak adalah investasi untuk kehancuran bangsa di masa depan. Jika di rumah mereka belajar bahwa kuasa boleh meretas harga diri sesama, maka gelar sarjana hanya akan menjadi lisensi untuk menindas secara legal. Jangan sampai kita bangga membesarkan anak yang fasih pasal hukum, namun gagap dalam membedakan mana kebenaran dan mana syahwat yang berbalut candaan. 

Sebab pada akhirnya, kita akan sampai pada pertanyaan dasar "Buat apa mencetak orang pintar jika mereka gagal menjadi manusia?"

Pemerhati Keluarga

Eko Yuliarti Siroj