Pemilu 2019 Dinilai Terlalu Banyak Eksperimen
Jakarta (3/5) - Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pemilihan Umum 2019 adalah pemilu yang terlalu banyak eksperimen.
"Eksperimen keserentakan, eksperimen penyelenggaran tapi _privilege_ kita untuk mendapatkan persiapan yang matang atau _proper_ itu tidak lebih baik dari pemilu yang terpisah. Logikanya di situ ya," kata Titi di PKSMuda Talks bertajuk "Pemilu 2019: Tragedi Demokrasi?" di DPP PKS Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Paling sederhana itu, kata dia, Undang-Undang Pemilu itu ditandatangani 16 Agustus, tahapan pemilu ditandatangani 17 Agustus, satu hari sebelum tahapan pemilu dimulai. Sementara 2014 saja ketika pemilunya terpisah, undang-undang pemilu sudah disahkan jauh sebelum tahapan pemilu.
"Jadi ada adaptasi terhadap regulasi pemilu yang baru. Sayangnya UU pemilu (2019) kita masih menggunakan logika ketika pemilunya terpisah," kata Titi.
Sebagai contoh, sambung alumnus UI itu, di UU Pemilu pemilih per TPS masih maksimal 500 sama dengan ketika pileg masih terpisah dengan pilpres. Anggota PPK ironisnya lagi dibuat dalam UU itu hanya tiga orang. Padahal rekapnya di TPS langsung ke PPK tidak melalui TPS.
"Ditambah lagi penghitungan suara harus selesai di hari yang sama, kebayang tidak? Pemilu serentak tanggung jawab pemilu semakin berat," ungkap Titi.