Pemerintah Perlu Keluarkan Aturan Pupuk Bersubsidi untuk Peningkatan Distribusi
Jakarta (04/11) —Pupuk bersubsidi hanya untuk segolongan petani saja yang tergabung dalam kelompok tani (poktan) menjadi perhatian anggota DPR Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin. Distribusi pupuk hanya pada institusi kelompok petani ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, sehingga ada pekerjaan pemerintah lagi untuk bersosialisasi agar semua petani di Indonesia semua berkelompok.
“Yang berkelompok ini kan tidak banyak dibandingkan seluruh petani di Indonesia. Dan yang mendapat alokasi pupuk subsidi hanya kelompok-kelompok yang memiliki akses dengan kekuasaan. Padahal total APBN pupuk subsidi hampir menyamai anggaran Kementerian Pertanian di APBN satu tahun”, ucap Akmal.
Akmal menjelaskan, bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan pada nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Sedangkan untuk penerima dan harga diatur pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Semua harus mengacu pada ketepatan yang prinsip yakni Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu.
Legislator Sulawesi Selatan II ini mengatakan, bahwa tahun 2018, pada audit BPK yang dilakukan tahun 2019, 30 persen penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat. Kemungkinan inilah, lanjut dia, RAPBN pupuk bersubsidi tahun 2020 pada angka 26 triliun yang tahun sebelumnya 36 triliun, turun 10 Triliun dari APBN 2019.
Pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2020 beserta dengan Nota Keuangannya pada tanggal 16 Agustus 2019. Salah satu kebijakan yang penting untuk sektor pertanian dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2020 adalah Pemerintah menurunkan subsidi pupuk tahun 2020. Pemerintah beralasan subsidi benih tidak efektif dan tidak efisien. Subsidi pupuk dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 26.627,4 miliar untuk kebutuhan pupuk sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 10.474,2 miliar apabila dibandingkan dengan APBN tahun 2019 sebesar Rp 37.101,6 miliar.
Pemberian pupuk bersubsidi, lanjut Akmal, akan membantu mendongkrak produktivitas pertanian. Namun pada kenyataanya, banyak distributor nakal yang merusak sistem di tambah lagi banyak juga penjual nakal yang menjual pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. Sebagai contoh tahun 2017 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi, padahal penghitungan produksi, distribusi dan estimasi calon penerima sudah dihitung secara cermat.
Akmal mengatakan, bahwa pemerintah mesti membuat rencana peningkatan tehnik distribusi pupuk bersubsidi, agar substansi adanya program ini tercapai yakni swasembada pangan. Pemerintah perlu mendorong seluruh petani berkelompok atau memperluas dengan sensus tani yang mencatat seluruh petani yang layak mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Saya kira pemerintah perlu mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pengelolaan pupuk bersubsidi ini terutama masalah distribusi calon penerima. Sensus tani sangat mendesak untuk memetakan petani-petani potensial yang mampu membantu negara untuk memakmurkan masyarakat. Masih banyak ketidak adilan bagi penerima pupuk bersubsidi akibat kekangan peraturan pemerintah yang hanya diperuntukkan pada kelompok”, tutup Andi Akmal Pasluddin.