Netty: Segera Berlakukan Karantina Wilayah, Jangan Benturkan Nasib Rakyat dengan Hukum

Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani
Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani

Bandung -- Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Netty Prasetyani meminta pemerintah segera berlakukan karantina wilayah mengingat pandemi Covid-19 makin meluas.

"Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah,"  ucap Netty, Ahad (29/03/2020). 

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang  tentang karantina kesehatan sudah  berlaku sejak 2018, namun sampai saat ini pemerintah  belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.

"Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana,  saya sudah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari," sesalnya.

Netty meminta pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. "Jangan benturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi. Harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat," tegas Netty. 

Oleh karena itu, Netty menyarankan agar presiden memberikan ijin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah. "Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," tandasnya.

Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat.

"Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid-19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah. Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19," kata politisi PKS dapil Kokab Cirebon dan Indramayu ini.

Netty mengingatkan agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.

"Pemerintah Daerah misalnya, sebelum meminta izin karantina wilayah, harus  sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor  epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Dan ini harus clear, jika tidak bisa berantakan," ujarnya. 

Netty menambahkan, "Saya meminta pemerintah pusat dan daerah untuk, pertama,  menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, memastikan distribusi logistik dan pangan aman di seluruh wilayah Indonesia, baik yang terdampak Covid-19 ataupun tidak. Ketiga, memastikan kesiapan tenaga kesehatan di daerah, dikarenakan sebaran kasus sudah masuk ke berbagai daerah. Keempat, negara memastikan keamanan dan keselamatan  jiwa dan raga masyarakat."

Selain itu, Netty juga mengajak masyarakat untuk  mematuhi semua aturan karantina wilayah jika sudah diberlakukan.

"Masyarakat harus patuh untuk tidak keluar masuk wilayah. Jika dilanggar maka ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan ini," tutup Netty