Netty Prasetiyani Angkat Bicara Soal Inpres Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani

Setelah beberapa saat lalu pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Baru-baru ini, pemerintah berencana akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan dengan melakukan pembatasan terhadap pelayanan publik. Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menanggapi permasalahan BPJS tersebut. Berikut hasil wawancara reporter PKS.id dengan Netty Prasetiyani di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

1. Apakah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan kewajiban negara?

Pertama, kita berbicara tentang hak dan kewajiban, jadi ada yang menjadi hak warga negara yang menjadi kewajiban negara. Kalo kita bicara dalam konteks hak dan kewajiban maka sebetulnya  negara berkewajiban memberikan pelayanan fasilitas, termasuk juga penanganan yang terkait dengan hak dasar warga negara. Kalo kita bicara tentang hak dasar warga negara sebetulnya banyak,yang paling mendasar hari ini adalah pendidikan dan kesehatan. Jadi kalo kita bicara BPJS, sebetulnya layanan kesehatan itu layanan yang memang harus disediakan, tidak boleh tidak oleh pemerintah, itu menjadi hak dasar, everyone has the right punya hak untuk bisa hidup sehat, untuk bisa medapatkan perumahan yang layak, untuk mendapatkan jaminan sosial, kan gitukan? Itu dari konvesi hak asasi manusia, itu diturunkan di UUD 45, jadi hak dasar warga negara untuk mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan ini menjadi kewajiban negara.

2. Pemerintah mengklaim BPJS mengalami defisit, sehingga memiliki rencana untuk menaikan iuran. Bagaimana pendapat Bu Netty?

Ketika kesehatan ini dikelola, diserhakan urusannya kepada BPJS, maka ada hal-hal yang harus didudukan secara profesional. Jangan kemudian disini ada miss menajemen BPJS, kemudian rakyat yang dihukum, ini kan gak imbang! Oleh karena itu kira-kira dengan isu memainkan premi BPJS. Sebenarnya, ini tidak menyelesaikan masalah, kenapa? Gak dihukum aja mereka  menunggak, apalagi dihukum, kan gitu. Wacana kenaikan itu kan pada peserta mandiri, kelas tiga menjadi 25 ribu, kelas 2 110 ribu, kelas 3 180 ribu. Sementara yang PBI (penerima bantuan  iuran) itu juga mengalami menaikan tapi hanya 80%. Sementara kelas yang mandiri itu juga ada kelompok pekerja bukan penerima upah, tentu dengan iklim usaha dan perekonomian seperti hari ini, ya agak sulit rasanya, membebankan kenaikan BPJS kepada peserta mandiri, yang sebagiannya bekerja untuk perorangan. Berwirausaha dengan iklim usaha yang tidak kondusif kemudian membayar premi yang lebih mahal.

3. Seharusnya apa yang dilakukan pemerintah?

Saran yang bisa diberikan kepada pemerintah adalah melihat akar masalahnya. Jika dibilang defisit, kita harus bertanya kepada pihak BPJS bagaimana pengelolaannya. Tentu yang kita harapkan adalah perbaikan sistem manajemen BPJS itu sendiri. Kalo ada defisit dari 9 T, kok lonjakannya sampai 32 T, ada apa nih? Harusnya ini dikaji, dari kajian ini harus dikelompokkan mana yang menjadi langkah-langkah evaluatif kepada internal BPJS,  mana yang kepada eksternal. Jika dari internal kita bisa melihat dari sisi perbaikan sistem manajemen pengelolaannya, kedua memperbaiki sistem klaim oleh Rumah Sakit. Hari ini kan sistem klaimnya berbeda-beda ya setiap rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah sakit yang lain berbeda padahal mungkin jenis obatnya sama, jenis pelayanannya sama, tapi yang di klaim boleh jadi berbeda.

Kedepan harus ada kemauan yang kuat dari BPJS untuk menggunakan pendekatan Healt Technology Assesment. Diharapkan dengan penggunaaan ini, manajemen klaim ini bisa diperbaiki. Kemudian yang juga hari ini menjadi keluhan BPJS, mereka mengataakan bahwa jumlah layanan yang diakses oleh masyarakat tinggi tapi peserta aktifnya rendah. Berarti ada yang salah disitu, bagaimana kita mulai mengaktifasi kader-kader JKN, KIS di lapangan. Para kader tersebut bisa melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang manfaat BPJS, kemudian kenapa harus bayar premi, kenapa harus tepat waktu, ini kan kurang. Masyarakat  merasa pokokonya saya berhak mendapatkan layanan kesehatan, sekali dua kali bayar, setelah itu nunggak kan? Makanya perlu penggerakan kader-kader yang turun kepada masyarakat.

Berikutnya yang harus dilakukan oleh BPJS adalah bagaimana melakukan tata kelola dana yang masuk dengan akuntabel dan transparan. Sehingga, jika ada tindakan koruptif, seperti ada beberapa klaim fiktif, tentu itu juga harus mulai dibenahi. Karena kan itu uang atau premi yang dibayarkan masyarakat, itu menjadi amanah bukan kemudian moral hazard tejadi dari pengelola. Kemudian sense of crisis ini harus dimiliki oleh pengelola BPJS, masalahnya banyak masyarakat mejerit tidak dapat layanan masyarakat kecil kemudian mengais-ngais bantuan ke NGO. Tiba-tiba direksi akan menaikan gaji, ini akan menunjukan lemahnya atau kurangnya sensitifitas yang terjadi di tengah masyarakat.

Kemudian ini saran yang melibatkan orang lain. Pertama melakukan kajian dan diberikannya wewenang kepada daerah yang memiliki  kemampuan kewenangan keuangan yang lebih besar untuk mengelola kembali jamkesda sehingga sebagian persoalan didaerah bisa ditangani oleh daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan keuangannya. Mungkin kaya DKI itukan kuat. Kita harapkan bagaimana hari ini tata kelola, tata kesehatan mulai memberikan kajian atau layanan daerah untuk mengelola Jamkesda mereka, kan selama ini disentralisasi di BPJS, padahalkan sebelumnya daerah mengelola Jamkesda yang bisa dibantu oleh pemerintah daerah. Mungkin, pada masa transisi ini kita harus mengakui bahwa kemampuan daya beli masyarakat rendah, boro-boro untuk bayar premi untuk hidup sehari-hari mereka udah tersengal-senggal, kan gitu ya? Makanya kenapa kemudian kita coba membuat kajian, mana daerah yang secara keuangan mampu diberikan kewenangan mengelola jamkesda seperti  masa yang lalu.

Berikutnya, harus ada upaya yang kuat untuk memperbesar jumlah peserta aktif. Tadi dikatakan dari 30 juta peserta BPJS setengahnya tidak aktif. Nah berarti, peserta aktif ini harus ditingkatkan. Tentu harus ada sekema lain bagi masyarakat yang tidak mungkin lancar membayar, menunggak premi BPJS. Harus ada skemanya, skema ini yang harus dicarikan oleh pemerintah. Selain tangung renteng di tengah masyarakat, ada pelibatan CSR perusahaan yang kemudian diperuntukan peseta yang masuk kategori berpenghasilan rendah. Pemerintah harusnya memiliki data masyarakat atau peserta yang betul-betul tidak mungkin bayar.

4. Kemudian terkait penerbitan Inpres Sanksi Peserta BPJS

Kesehatan yang menunggak, menurut Bu Netty bagaimana? Terkait sanksi, ini udah diatur dalam PP no.86 tahun 2013 tentang tata kelola sanksi administratif. Sebenanrya tanpa Inpres yang sekarang sedang digodok, PP ini juga pada tataran  implementasinya tidak berjalan. Artinya, belum ditegakan sehingga ini perlu kajian khusus, apakah perlu hukuman ini? ketimbang kita mengumumkan sanksi tapi gak keluar juga uangnya untuk membayar premi. Kedua, ketika masyarakat nunggak premi kemudian dihukum untuk memperoleh haknya yang lain inikan menyalahi amanat Undang-undang dong! Dia nunggak premi, kemudian kita tahan pembuatan SIMnya, misalnya, nanti dia melanggar lalu lintas. Jangan sampai kita alih-alih melakukan kebaikan tapi kemudian membuat orang melanggar peraturan yang lain. Ini perlu pemikiran lah jangan sampai kita mengeluarkan kebijakan yang diperkirakan tidak akan berjalan. Lebih baik kita melakukan langkah evaluatif, memperbaiki sistem manajemen, sistem klaim. Maka tidak bisa juga kita kemudian searah atau sepihak  dalam menghukum. Situasi yang ada di hilir kemudian dihukum dengan cara pemberian sanksi.