Negara Harus Sigap Sebelum Tangan Kecil Kembali Raib
Oleh: Eko Yuliarti Siroj
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga
Dua kabar duka datang hampir beriringan. Satu dari ruang domestik yang seharusnya paling aman bagi anak, satu lagi dari tangan aparat yang semestinya menjadi pelindung. Keduanya menyisakan pertanyaan yang senada: di mana negara ketika anak-anak kehilangan hak paling dasarnya: hak untuk hidup dan merasa aman?
Kasus pertama menimpa NS, pelajar pondok pesantren yang pulang berlibur. Ia sempat demam, batuk, dan mual. Pemeriksaan awal di puskesmas menyatakan kondisinya membaik. Namun beberapa hari kemudian, tubuhnya justru dipenuhi luka lecet. Sang ayah bekerja ke luar kota, dan NS berada di bawah pengawasan ibu tirinya. Di rumah sakit, sebelum mengembuskan napas terakhir, ia mengaku dipaksa meminum air panas. Sore itu, nyawanya tak tertolong.
Tragedi ini bukan sekadar cerita tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ia masuk dalam kategori filisida. Sebuah pembunuhan anak oleh orang tua atau figur pengasuh. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang 2024 ada 60 kasus filisida. Pada 2025, sudah lebih dari 40 anak meninggal dengan pelaku ayah kandung, ibu kandung, orang tua tiri, hingga orang tua angkat. Angka ini bukan statistik biasa; ia adalah alarm keras tentang rapuhnya perlindungan anak di lingkup terdekatnya.
Kasus kedua terjadi di Tual, Maluku. AT (14) diduga dipukul menggunakan helm baja oleh seorang anggota Brigade Mobil hingga tewas. Keluarga menuntut keadilan dan transparansi. Mereka meminta pelaku dipecat tidak dengan hormat dan dihukum setimpal. Ketika kekerasan justru datang dari aparat, luka sosialnya berlipat. Kepercayaan publik terkikis, rasa aman runtuh.
Negara sebenarnya tidak kekurangan payung hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggarnya dapat dijerat pidana berat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menegaskan bahwa kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian dapat dihukum pidana hingga 15 tahun penjara. Sementara dalam konteks dugaan kekerasan oleh aparat, mekanisme disiplin dan pidana harus berjalan paralel. Baik berdasarkan KUHP maupun aturan internal kepolisian, tanpa kompromi.
Masalahnya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada ketegasan dan kecepatan eksekusi. Pemerintah harus sigap. Sigap berarti memastikan penyelidikan transparan, perlindungan saksi dan keluarga korban terpenuhi, serta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sigap juga berarti memperkuat sistem deteksi dini. Bisa dari sekolah, pesantren, puskesmas, hingga RT/RW. Agar tanda-tanda kekerasan tidak luput.
Anak bukan sekadar objek perlindungan; mereka subjek hak asasi. Ketika satu anak gagal dilindungi, negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusinya. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kita tak boleh menunggu angka berikutnya untuk bergerak. Keadilan bagi NS dan AT bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi tentang memastikan sistem yang memungkinkan kekerasan itu terjadi dibenahi. Negara harus hadir, bukan setelah nyawa melayang, melainkan sebelum kekerasan sempat terjadi.