Legislator PKS Sebut Penambahan Fungsi Kemenhan Sesuai Asta Cita
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 menetapkan penambahan fungsi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait pemeliharaan alat utama sistem persenjataan (alutsista), pembinaan komponen cadangan, serta penetapan 162 unit baru Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, pada Senin (11/8/2025) di Jakarta menyatakan, kebijakan ini sejalan dengan perwujudan Asta Cita, khususnya untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara.
“Langkah ini selaras dengan kebutuhan pertahanan kita, mengingat tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa semakin meningkat. Dinamika geopolitik global yang multipolar membuat setiap bangsa dapat menjadi kekuatan yang memengaruhi naik-turun suhu politik internasional,” ujar politisi PKS tersebut.
Sukamta mencontohkan, situasi di kawasan seperti Laut Tiongkok Selatan yang bersinggungan dengan beberapa negara, hingga konflik Thailand–Kamboja yang bisa memicu ketegangan kapan saja.
Ia juga mengingatkan bahwa eskalasi konflik di berbagai belahan dunia, seperti Pakistan–India, Rusia–Ukraina, genosida Palestina oleh Israel, serta ketegangan Iran–Israel, menjadi ancaman nyata bagi stabilitas global.
“Bukan berarti kita cinta perang. Justru kita menjunjung tinggi perdamaian. Untuk menjaga perdamaian, kita memerlukan pertahanan yang kokoh. Civis pacem para bellum,” tegas wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.