Komisi II DPRD Lampung Kawal Nasib Nelayan

BANDAR LAMPUNG (11/4) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung mengadu kepada Komisi II DPRD Lampung terkait nasib ribuan nelayan Lampung yang terhambat operasional melautnya karena implementasi Peraturan Menteri (permen) Kelautan No. 2 Tahun 2015. Hal tersebut mereka sampaikan di gedung di ruang Komisi II DPRD Lampung (11/4).

Ketua HNSI Lampung, Marjuki mengeluh di hadapan Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni Hasan dan beberapa anggota Komisi II lainnya bahwa permen tersebut menyebabkan sebanyak 1600 kapal terhambat untuk melaut.

"Ada 1600 kapal nelayan se-Lampung yang terancam tidak dapat melaut akibat  konsekuensi dari implementasi Permen Nomor 2 tersebut," ungkap Marjuki.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 ini memuat larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik karena dianggap merusak lingkungan dan berpengaruh terhadap berkurangnya jumlah ikan di laut.

"Persoalannya adalah sebagian besar nelayan di Lampung dengan 1600 kapal tersebut menggunakan pukat jenis cantrang ini," ujar Marjuki.

Marjuki menambahkan, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui penerbitan Permen tersebut tidak pernah melibatkan nelayan.

"Secara sepihak keluarlah permen tersebut, tanpa melibatkan nelayan, hasil kajian pun tak pernah sampai. Boleh jadi berkurangnya  sumber daya ikan karena pencemaran bukan karena penggunaan pukat," papar Marjuki.

Ia menegaskan harus dilakukan audit untuk mengetahui secara jelas penyebab berkurangnya jumlah Sumber Daya Ikan (SDI) di laut. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Hantoni  Hasan menyatakan bahwa seyogyanya ada masa transisi dalam pemberlakuan perizinan operasi nelayan tersebut.

"Satu hingga dua tahun, mudah-mudahan pas untuk menyiapkan mereka beralih menggunakan alat yang dianggap lebih ramah lingkungan," harap Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) Partai Keadilan Sejahtera Lampung ini.

Hantoni juga mengupayakan agar ada support dari pemerintah daerah dalam upaya pengalihan alat tangkap sekarang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

"Reses yang dimulai Senin pekan depan, akan kami agendakan pertemuan dengan nelayan, khususnya yang menjadi korban implementasi Permen. Diharapkan ada masukan dari para nelayan terkait jalan keluar terbaiknya seperti apa," tambah Wakil Ketua DPRD Lampung periode 2009-2014 itu.  

Dirinya pun berharap, rekan-rekannya di Komisi II yang berada di dapil Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Tulang Bawang ikut mengawal isu ini.

"Kami berharap rekan-rekan Komisi II yang berasal dari dapil tersebut yang nelayannya terkena imbas dari implementasi Permen Nomor 2 Tahun 2015 saat reses ikut mengawal dan bertemu dengan mereka kemudian informasi dan aspirasi yang dikumpulkan kita sampaikan kepada pihak terkait selepas agenda reses berakhir," pungkas Hantoni. 

Sumber: PKS Lampung