Kedudukan, Struktur Organisasi, Fungsi, dan Tugas Majelis Pertimbangan Pusat PKS Masa Bakti 2025-2030
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT
Bagian Kesatu
KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT
Pasal 5
- MPP adalah Struktur Partai di Tingkat Pusat di bawah pengawasan dan pengoordinasian DPTP.
- MPP berkedudukan sejajar dengan DPP dan DSP.
- MPP dipimpin oleh Ketua MPP yang bertanggung jawab kepada Ketua MS melalui DPTP.
Pasal 6
Struktur organisasi MPP terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Komisi Konstitusi dan Legislasi;
- Komisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Kewilayahan;
- Komisi Kebijakan Publik;
- Komisi Kajian Strategis; dan
- Komisi Pembangunan dan Ketahanan Keluarga.
Bagian Kedua
FUNGSI DAN TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT
Pasal 7
- MPP melaksanakan fungsi regulasi, pertimbangan, supervisi, konsultasi, dan sosialisasi terhadap Struktur Partai di Tingkat Pusat dalam mewujudkan Visi Partai.
- Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- regulasi berupa perumusan dan penetapan Pedoman Partai, serta pengujian terhadap Peraturan Partai yang berkedudukan di bawah Pedoman Partai;
- pertimbangan berupa pemberian usul dan pendapat kepada DPP dan/atau DSP atas dasar permintaan;
- supervisi terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan Partai yang dijalankan oleh DPP dan DSP;
- konsultasi berupa pemberian arahan dan masukan terhadap mitra kerja di DPP dan di DSP; dan
- sosialisasi berupa penyampaian informasi mengenai Peraturan dan kebijakan Partai kepada Pengurus dan Anggota Partai.
Pasal 8
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, MPP bertugas:
- menyosialisasikan AD dan ART Partai;
- mengoordinasikan sosialisasi AD dan ART Partai atas persetujuan DPTP;
- memberi usul dan pertimbangan kepada DPP dan/ atau DSP atas penugasan DPTP;
- merumuskan, menetapkan, dan menyosialisasikan Konsepsi dan Regulasi Partai;
- melaksanakan kajian strategis terhadap permasalahan yang sangat penting dan berdampak luas bagi kehidupan umat, bangsa, dan negara;
- melaksanakan hubungan fungsional secara langsung dengan Struktur Partai di tingkat wilayah dan di tingkat daerah atas persetujuan DPP dan/atau DSP;
- membahas rancangan Pedoman Partai atas usul DPP atau DSP;
- menetapkan dan menyosialisasikan Pedoman Partai;
- menguji Peraturan Partai di bawah Pedoman Partai terhadap AD, ART, dan/atau Pedoman Partai yang keputusannya bersifat final dan mengikat;
- memberi pendampingan dalam pembentukan rancangan dan/atau pembahasan peraturan daerah atas permintaan MPW atau MPD;
- bekerja sama dengan Fraksi PKS di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berkenaan dengan kajian konstitusi, legislasi, kebijakan publik, dan isu-isu strategis;
- menyusun RKRAT serta menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap 6 (enam) bulan kepada DPTP;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MS melalui DPTP; dan
- melaksanakan tugas lain yang diamanatkan MS dan DPTP.
Paragraf 1
Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat
Pasal 9
- Sekretaris MPP melaksanakan fungsi koordinasi tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja struktur di lingkungan MPP.
- Sekretaris MPP memimpin Sekretariat MPP dan bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 10
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Sekretaris MPP bertugas:
- mengoordinasikan penyusunan rencana strategis MPP;
- mengoordinasikan penyusunan RKRAT MPP;
- mengoordinasikan kegiatan MPP;
- mengoordinasikan pelaksanaan rapat koordinasi bilateral atau trilateral dengan DPP dan/atau DSP;
- memberikan dukungan administrasi MPP;
- mengoordinasikan evaluasi program MPP;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kerja dan kinerja MPP; dan
- melaksanakan tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua MPP.
Paragraf 2
Komisi Konstitusi dan Legislasi
Pasal 11
- Komisi Konstitusi dan Legislasi, yang selanjutnya disebut KKL melaksanakan fungsi pengkajian AD, ART, Pedoman Partai, Panduan DPP, dan Panduan DSP.
- KKL dipimpin oleh seorang Ketua KKL yang bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 12
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), KKL bertugas:
- memberikan pertimbangan, usulan, konsultasi, dan supervisi kepada DPP dan DSP dalam perumusan Panduan DPP dan/atau Panduan DSP, baik sebagai inisiatif maupun atas usulan;
- menyusun dan merumuskan rancangan Pedoman Partai;
- melaksanakan diseminasi rancangan Pedoman Partai dalam lingkup tugasnya;
- mengoordinasikan sosialisasi AD, ART, dan Pedoman Partai dalam lingkup tugasnya; dan
- menguji Panduan DPP dan Panduan DSP yang diduga bertentangan dengan peraturan di atasnya dan/atau tumpang-tindih dengan Peraturan Partai lainnya.
Paragraf 3
Komisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Kewilayahan
Pasal 13
- Komisi SDM, Organisasi, dan Kewilayahan, yang selanjutnya disingkat KSOK melaksanakan fungsi pengkajian dan pertimbangan terhadap kebijakan Partai pada klaster SDM, Organisasi Struktur Partai dan kewilayahan.
- KSOK dipimpin oleh seorang Ketua KSOK yang bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 14
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KSOK bertugas:
- menyusun, merumuskan, dan menyosialisasikan konsepsi dan Pedoman Partai pada bidang SDM, organisasi, dan kewilayahan;
- memberikan pertimbangan, usulan, konsultasi, dan supervisi kepada DPP dan DSP dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan Partai pada bidang SDM, organisasi, dan kewilayahan;
- melaksanakan kajian kebijakan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan basis massa; dan
- melaksanakan kajian kebijakan pemenangan Partai pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Paragraf 4
Komisi Kebijakan Publik
Pasal 15
- Komisi Kebijakan Publik, selanjutnya disebut KKP melaksanakan fungsi pengkajian dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Partai pada klaster perjuangan kebijakan publik.
- KKP dipimpin oleh seorang Ketua KKP yang bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 16
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), KKP bertugas:
- menyusun rancangan Pedoman Partai pada klaster perjuangan kebijakan publik;
- menyusun rancangan Platform Kebijakan Partai;
- memberikan pertimbangan, usulan, pandangan, konsultasi, dan supervisi kepada DPP dalam pelaksanaan kebijakan dan program Partai pada klaster perjuangan kebijakan publik;
- bekerja sama dengan Fraksi PKS di MPR RI dan Fraksi PKS di DPR RI berkenaan dengan klaster perjuangan kebijakan publik; dan
- menyosialisasikan konsepsi dan Pedoman Partai pada klaster perjuangan kebijakan publik.
Paragraf 5
Komisi Kajian Strategis
Pasal 17
- Komisi Kajian Strategis, yang selanjutnya disebut KKS melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dalam penyelenggaraan Partai pada klaster kajian strategis Partai.
- KKS dipimpin oleh Ketua KKS yang bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 18
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KKS bertugas:
- melaksanakan kajian strategis terhadap permasalahan yang sangat penting dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, terkait perkembangan lingkungan strategis Partai di tingkat nasional, regional, dan global;
- menyosialisasikan hasil kajian strategis secara reguler dalam rapat pimpinan MPP atau forum lainnya sesuai arahan Ketua MPP;
- bekerja sama dengan Fraksi PKS di MPR RI dan Fraksi PKS di DPR RI berkenaan dengan kajian isu-isu strategis; dan
- menyusun Pedoman Partai yang terkait dengan klasternya.
Paragraf 6
Komisi Pembangunan dan Ketahanan Keluarga
Pasal 19
- Komisi Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, yang selanjutnya disebut KPKK melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dalam penyelenggaraan Partai pada klaster Pembangunan dan ketahanan keluarga.
- KPKK dipimpin oleh Ketua KPKK yang bertanggung jawab kepada Ketua MPP.
Pasal 20
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), KPKK bertugas:
- memberikan pertimbangan, usulan, konsultasi dan supervisi kepada DPP dan DSP dalam pelaksanaan kebijakan dan program Partai pada klaster Pembangunan dan ketahanan keluarga;
- menyusun, merumuskan dan menyosialisasikan konsepsi dan Pedoman Partai pada klaster Pembangunan Ketahanan Keluarga; dan
- menjalin kerja sama dengan Bidang Perempuan dan Keluarga DPP dan Komisi Bina Keluarga Sakinah DSP dalam rangka mewujudkan program Partai di bidang keperempuanan dan pembangunan keluarga.
Paragraf 7
Tugas Rutin Komisi Majelis Pertimbangan Pusat
Pasal 21
Tugas rutin Komisi MPP:
- menyusun RKRAT Komisi terkait;
- menyusun dan menyampaikan laporan kerja dan kinerja Komisi terkait; dan
- melaksanakan tugas lain yang diamanatkan Ketua MPP.