Insiden Sriwijaya Air SJ-182, PKS: Harus Jadi Evaluasi Seluruh Maskapai 

Jakarta -- Kabar duka dari dunia penerbangan kembali terdengar. Kali ini akibat jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ-182 yang hilang kontak pada hari Sabtu 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB.

Pesawat yang berisi 50 penumpang dan 12 orang kru tersebut diperkirakan jatuh antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Anggota Komisi V DPR RI FPKS Suryadi Jaya Purnama menyatakan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas kejadian yang menimpa penerbangan Sriwijaya Air SJY 182. Selain itu FPKS ini juga berharap operasi SAR dapat berjalan lancar yang diprioritaskan untuk evakuasi korban, setelah itu baru fokus kepada pencarian kotak hitam pesawat.

Suryadi menyebut, kejadian ini harus menjadi dasar evaluasi bagi seluruh maskapai penerbangan. Jatuhnya pesawat ini tentunya berpotensi memukul lebih jauh industri transportasi udara yang sudah mengalami penurunan sejak adanya pandemi Covid19 ini. Oleh sebab itu evakuasi korban yang diikuti dengan recovery kotak hitam pesawat harus dilakukan secara cepat.

"Hal ini agar proses investigasi terhadap penyebab jatuhnya pesawat dapat segera dilakukan dan rekomendasi perbaikan dari KNKT dapat segera diberikan untuk menghindari kecelakaan lainnya," papar Suryadi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (10/1/2021).

Apalagi, papar Suryadi, beberapa waktu lalu Boeing sempat mengeluarkan peringatan terkait pesawat Boeing 737-500 yang telah diparkir selama tujuh hari berturut-turut rawan mengalami mati mesin di udara akibat korosi pada katup udaranya.

Selain itu perangkat ELT yang tidak memancarkan sinyal menjadi pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab dalam investigasi, sebab perangkat ini seharusnya berfungsi secara otomatis ketika terjadi benturan atau apabila terendam air.

"Semua ini harus dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan oleh pihak maskapai bahwa terhadap pesawat tersebut telah dilakukan perawatan sebagaimana mestinya. Walaupun tentunya faktor-faktor lainnya seperti faktor cuaca juga harus diinvestigasi apakah turut berkonstribusi terhadap kecelakaan ini. Karena biasanya kecelakaan pesawat merupakan rangkaian dari beberapa kejadian, sehingga tidak disebabkan oleh satu faktor saja," terang politisi asal NTB ini.

Selain itu faktor kebijakan atau regulasi juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kejadian ini. Suryadi menyebut, telah banyak contoh ketidaktegasan Pemerintah terhadap maskapai penerbangan, misalnya terkait masalah kompensasi kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang tidak kunjung selesai hingga terjadinya kecelakaan lain pada hari ini adalah salah satu contoh lemahnya kontrol Pemerintah terhadap maskapai.

Kemudian berlakunya UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja yang banyak menghapus pasal-pasal didalam UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana salah satu contohnya adalah pengubahan Pasal 118 ayat 1 huruf f yang tadinya mewajibkan angkutan udara niaga untuk melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan sekarang tidak lagi disebutkan secara pasti jangka waktunya.

"Padahal untuk angkutan udara bukan niaga pada Pasal 118 ayat 3 huruf c jangka waktu pelaporan tidak diubah tetap setiap bulan. Hal ini semakin menegaskan bahwa kontrol dan pengawasan Pemerintah sangat lemah terhadap maskapai penerbangan," ungkap dia.

Suryadi berharap jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air SJY 182 harus menjadi dasar evaluasi bagi seluruh maskapai penerbangan. Agar ke depan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan penerbangan dengan memperhatikan faktor cuaca dan selalu melakukan perawatan pesawat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pesawat dapat benar-benar terkondisikan untuk laik terbang.

"Kami juga berharap Pemerintah mengawasi secara ketat dan bertindak tegas apabila terdapat maskapai penerbangan yang tidak beroperasi sesuai dengan ketentuan, dan hal ini bisa dimulai dengan cara segera menyelesaikan masalah kompensasi terhadap ahli waris kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang masih belum selesai," terang dia.

Selain itu dengan segera dilakukannya investigasi dan dikeluarkannya rekomendasi dari KNKT, diharapkan nantinya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan membantu industri angkutan udara agar tidak merosot lebih jauh di masa pandemi ini.