Dua Sekolah Roboh, Ledia Pinta Aturan Standar Sarana Prasarana Ditegakkan

Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah
Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah

Jakarta (07/11) -- Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti masalah robohnya sekolah yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Menurut Ledia, hal ini menjadi kabar buruk bagi dunia pendidikan, Kamis (07/11/2019) di Jakarta.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Ini sungguh kabar, buruk, bahkan sangat buruk bagi dunia pendidikan kita, terlebih sampai menyebabkan korban luka dan meninggal dunia. Kedua sekolah ini terhitung masih baru. Satu sekolah, SD Negeri Gentong yang berada di bawah tanggung jawab Kemendikbud baru dibangun pada 2017 lalu sementara Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan yang berada di bawah Kemenag dibangun pada 2012, tetapi sayang sekali keduanya mengalami musibah yang semestinya tidak perlu terjadi” ungkap Ledia.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini robohnya satu bangunan, apalagi dengan usia pembangunan masih sangat muda adalah tanda ada sebuah kelalaian dalam penegakan standar pembangunan sarana prasarana sekolah.

"Umumnya gedung yang dibangun dengan baik akan bertahan selama puluhan hingga ratusan tahun. Perbaikan yang dibutuhkan dalam perjalanan usia pun biasanya hanya berupa renovasi biasa, apalagi kalau perawatannya tepat dan berkala, umur bangunan bisa sangat panjang. Karena itu, kalau sampai ada usia gedung belum ada 10 tahun, bahkan belum sampai 5 tahun tapi sudah roboh, jelas ada unsur kelalaian di dalam pembangunannya," ungkapnya.

Aleg Dapil Jabar I mengingatkan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar Sarana dan Prasarana untuk sekolah,baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA, SMK juga SLB.

Regulasi yang mengatur soal standar sarana prasarana ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.

“Semua jenjang dan jenis pendidikan sudah ada Permendikbud terkait sarprasnya, termasuk soal bangunan yang diantaranya harus memenuhi standar keamananan dan kenyamanan. Kalau setiap pengadaan dan penyediaan sarana prasarana sekolah mengacu dan terawasi berpedoman pada regulasi tersebut insya Allah musibah semacam bangunan roboh ini bisa dihindari. Karena itu ke depannya pemerintah harus lebih tegas memastikan peraturan ini ditegakkan," terang Ledia.

Seperti yang diketahui, pada Selasa 5 November 2019, SDN Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur roboh dan menyebabkan dua orang meninggal dunia serta 11 siswa lainnya mengalami luka-luka. Sementara Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Nahdatul Wathan (NW) yang berada di Dusun Kwang Jukut, Desa Pringgerate, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat roboh pada 3 September lalu dan mengakibatkan puluhan siswa luka-luka.