DPRD Undang Kemenag Bahas Hibah RS Haji Jakarta

JAKARTA (9/6) – DPRD DKI Jakarta dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) RS Haji Jakarta memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pemberian hibah berupa RS Haji Jakarta dari Pemprov DKI kepada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi mengenai keinginan Pemprov DKI dalam hal pemberian hibah tersebut. Demikian disampaikan anggota Pansus RS Haji DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif, seusai rapat Pansus, Jumat (5/6) siang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Politisi Partai Keadila Sejahtera (PKS) asal Jakarta Utara ini menambahkan, hal ini juga terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan PT yang telah dibatalkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Daerah.

“Hal ini yang masih harus dikaji terkait Perda tersebut,” jelas Tubagus yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta.

Selain itu, DPRD juga akan mengundang Kemenag RI terkait masalah hibah RS Haji ini. Undangan ini untuk melakukan konfirmasi dengan pihak Kemenag RI dalam pengelolaan RS Haji.  

“Kita ingin tahu seberapa besar keseriusan Kemenag RI untuk mengelola Rumah Sakit Haji,” pungkas Tubagus.

Sumber: Humas FPKS DPRD DKI Jakarta