DPRD Subang Segera Susun Perda Peredaran Miras
SUBANG (31/12) - Maraknya pemberitaan tentang kematian yang diakibatkan oleh Miras (Minuman Keras) di beberapa daerah, membuat berbagai kalangan di Kota Subang khawatir. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Masykur Rosyadi.
Menurut Agus, saat dihubungi PKS-Subang.org melalui akun Whatsapp, peredaran dan konsumsi miras sudah sangat mengkhawatirkan. “Dampak dari miras sudah kita ketahui bersama. Selain masalah kesehatan, efek buruk lain dari miras seperti kekerasan, kejahatan akan makin merajalela. Bahkan sampai mengakibatkan kematian di beberapa daerah,” tulisnya.
Oleh karena itu, Agus mengatakan perlu ada suatu regulasi khusus yang mengatur tentang peredaran miras di Kabupaten Subang. “Harapan kami, Subang bisa betul-betul bebas dari miras, agar kejadian-kejadian buruk di daerah lain tidak terjadi di Subang. Apalagi, Subang bulan ini (Desember 2014) baru saja ditetapkan sebagai ‘Kabupaten Halal’ oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan,” katanya.
Agus menambahkan bahwa saat ini penyusunan Perda Peredaran Miras masih dalam tahap pembuatan draft di DPRD. “Masih draft, belum ada pembahasan. Rencana pembahasan hari Rabu depan (7 Januari 2015), setelah paripurna ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, saat ini DPRD Subang sudah mulai membicarakan Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi yang mengatur tentang miras. Dalam Rapat Paripurna Senin (29/12) sudah disampaikan nota pengantar usul inisiatif dari DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Minuman Keras. Sebelumnya, perda tersebut sempat disahkan, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Di sisi lain, beberapa perwakilan ormas dan masyarakat sudah berulangkali melakukan audiensi dengan DPRD untuk mendukung pembuatan perda yang mengatur peredaran miras di Kabupaten Subang. Seperti yang terlihat di depan Masjid Agung Subang, terdapat bentangan spanduk yang berisikan tanda tangan warga mendukung perda yang mengatur peredaran miras oleh Bupati Subang.
Sumber: Humas PKS Jawa Barat