DPR RI Setujui PI 10 Persen Blok Masela untuk Maluku
Jakarta -- Isu Blok Masela sempat memanas sebulan yang lalu, saat Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menyampaikan klaim terkait bagian Partisipating Interest (PI) 5 persen atas Blok Masela untuk NTT. Klaim Viktor mendapat reaksi dari tokoh-tokoh dan masyarakat Maluku saat itu.
Akhirnya, langkah Maluku mengawal PI 10 persen Blok Masela menemui titik terang dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Rabu (27/11/2019).
“Alhamdulillah. Saya bersyukur karena ini keputusan strategis di Komisi kami yang menetapkan hak PI 10 persen kepada Maluku,” kata Anggota Komisi VII dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty saat dihubungi media ini.
Komisi VII DPR RI, menyetujui hak pengelolaan PI 10 persen Blok Masela kepada Provinsi Maluku, dengan mencantumkannya di dalam poin rekomendasi.
Hal itu ditegaskan melalui penandatanganan hasil rapat antara Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI untuk segera menyelesaikan permasalahan PI Blok Masela sebesar 10 persen kepada BUMD Provinsi Maluku sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 37 tahun 2016, tentang ketentuan penawaran Parcitipating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,” ungkap Uluputty.
Dalam Raker tersebut, Uluputty menjelaskan, hamparan cadangan gas Blok Masela 100 % masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Maluku. Atas dasar itu, menurutnya Provinsi NTT tidak dapat meminta jatah PI 5 % karena tidak ada hubungan secara geografis.