PKSTV
DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU LLAJ
17 Mar 2016 | 11:36 WIB
Share: Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana meminta pemerintah untuk segera mengajukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, atas polemik Transportasi Berbasis Aplikasi yang marak belakangan ini. Sebab, menurut Yudi, persoalan tersebut mencakup kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Selain itu, Komisi V juga telah memiliki beberapa RUU Prioritas yang harus segera disahkan tahun ini, seperti RUU Jasa Konstruksi. “Komisi V tidak bisa menginisiasi sebagai inisiatif dari DPR, karena ini menyangkut keterkaitan dengan kementerian lain, seperti Kemenkominfo. Ini harus pemerintah,” jelas Yudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3) Dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah ini, Yudi berharap konflik horizontal yang terjadi di masyarakat dapat diminimalisir. “Juga, jangan dibiarkan teman-teman yang punya kreativitas dengan aplikasi yang sangat membantu masyarakat itu, distigmakan dengan melanggar hukum,” Di sisi lain, dengan kemunculan Transportasi Berbasis Aplikasi ini, tambah Yudi, adalah momentum untuk membenahi manajemen badan hukum taksi resmi. “Taksi juga harus meningkatkan layanan online, secara tarif juga harus kompetitif. Jadi, ini momentum untuk memperbaiki banyak hal,” jelas Legislator PKS dari Dapil JawaBarat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi ini. Diketahui, saat ini Kementerian Perhubungan telah memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera melakukan pemblokiran terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi, seperti Uber, Grab, dan Gojek. Namun, hingga kini, belum ada informasi resmi dari Menteri Kominfo Rudiantara terkait pemblokiran tersebut.
Video Lainnya
PIDATO KEBANGSAAN DR SALIM DI PUNCAK MILAD 20 PKS
03 Jun 2022 - 10:10 WIB
HIGHLIGHT PUNCAK MILAD 20 PKS
01 Jun 2022 - 10:17 WIB
YANG MEMBUAT PARTAI INI ISTIMEWA
01 Jun 2022 - 10:16 WIB
LAPORAN SEKJEN PKS KEGIATAN PUNCAK MILAD 20 PKS
30 May 2022 - 10:15 WIB
SAMBUTAN PRESIDEN PKS DI PUNCAK MILAD 20 PKS
30 May 2022 - 10:12 WIB