Walikota Mahyeldi Jelaskan Peruntukkan Kawasan Khatib Sulaiman
Padang (28/1) - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, peruntukkan koridor jalan Khatib Sulaiman sebagai kawasan perdagangan dan jasa tidak saja muncul pada Perda 04 Tahun 2012, namun jauh sebelumnya kondsisi eksiting pada koridor jalan tersebut telah berdiri bangunan dengan peruntukan perdagangan jasa, diantaranya, showroom mobil, restoran, rumah makan, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, Al Azhar, Akbid, Sekolah Komputer, Universitas Bung Hatta dan lain sebagainya.
Hal ini disampaikan Mahyeldi dalam acara coffe morning bersama Ketua DPRD Padang Erisman, Wakil Ketua dan anggotanya di Palanta jalan A Yani, Senin (26/1). Denagn didampingi Wakil Walikota Emzalmi, Walikota Mahyeldi menjelaskan tentang pembangunan “Padang Landmark” kerjasama Pembangunan Pasar Raya PT Surya Persada Lestari.
Selanjutnya, Kata Mahyeldi, surat izin prinsip pemanfaatan ruang ditandatangani oleh Walikota Padang dengan nomor surat 650.44/Bappeda /II/2013. "Izin prinsip Lippo Superblock sudah mempedomani Perda 04 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Padang tahun 2010-2030, yaitu berada pada kawasan perdagangan dan jasa yang memungkinkan untuk peruntukan toko dan pusat perbelanjaan, rumah sakit International, hotel dan sarana pendidikan/sekolah. Pada 26 November 2013, masih kata Mahyeldi, keputusan DPRD tentang persetujuan pembangunan Mixed used di jalan Khatib Sulaiman tersebut," papar kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Diketahui, 29 Januari 2013 tahun lalu, PT Surya Persada Lestari (SPL) telah mengajukan permohonan rekomondasi/izin prinsip pendirian toko dan pusat perbelanjaan, rumah sakit international, hotel dan sarana pendidikan di kawasan jalan Khatib Sulaiman/Jhoni Anwar, Kota Padang ke Walikota Padang dengan nomor surat: 002/WTL/SPL/I/2003. Setelah itu dilakukan pembahasan dengan tim BKPRD terkait PT SPL yang menyampaikan rencana pembangunan dilanjutkan penijauan ke lapangan.
Sumber: padang.go.id