Tiga Hal Utama Revisi UU Pemilukada Langsung
WONOGIRI (26/1) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hamid Noor Yasin mengatakan ada tiga hal utama yang direkomendasikan fraksinya sebagai bahan revisi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada Langsung yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada Selasa (20/1).
Tiga hal utama yang dimaksud antara lain tentang uji publik Calon Bupati, penetapan paket pasangan Wakil Bupati, dan masalah penyelesaian sengketa pilkada. Hal ini disampaikan Hamid kepada pewarta saat berada di Wonogiri, Ahad (25/1).
“Revisi ini dipandang perlu untuk menyukseskan dan memperjelas aturan penyelenggaraan pemilukada langsung serta proses penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi, mengingat ada 247 daerah yang akan melaksanakan pemilukada secara serentak dan jadwal penyelenggaraan yang sudah mendesak,” jelas Hamid.
Sebagaimana diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada Langsung telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Kini UU tersebut sedang mengalami revisi terbatas oleh Komisi II. Rencananya, persetujuan hasil revisi UU tersebut akan dibawa pada Sidang Paripurna DPR RI sebelum tanggal 19 Februari 2015, atau sebelum waktu dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Bupati/Walikota ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).