Soal Habib Rizieq, Habib Aboe: Harus Ada Persamaan Perlakuan di Depan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Donny/PKSFOTO)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Donny/PKSFOTO)

Jakarta (22/3) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar AlHabsyi mengatakan, seharusnya Habib Rizieq Shihab (HRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Menurutnya, ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.

“Oleh karenanya proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” kata Habib Aboe, di Jakarta (22/3/2021).

Politisi asal Kalimantan Selatan ini menambahkan, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, tambah Habib Aboe, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” ujar Habib Aboe.

Legislator yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS ini meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena menurutnya kasus ini telah menjadi perhatian publik.

“Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” tegas Habib Aboe.

Lebih jauh Habib Aboe mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Karenanya, perlu komitment dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkas Habib Aboe.