PKS Siap Kawal Raperda Pendidikan Inklusif

TANGERANG (12/10) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang mengenai penyelenggaraan pendidikan inklusif mendapatkan sambuatan positif dari Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar. Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PKS, Rispanel Arya. Untuk itu Raperda ini terus dikawal legislator PKS tersebut sampai ditetapkannya sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Kami serius mengawal proses pembuatan Perda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu jawaban Bupati terhadap penjelasan DPRD mengenai Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif," kata legislator PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanale Arya saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (12/10/2015).

Selanjutnya, kata Rispanel, Raperda akan dibahas di pansus lalu disetujui di paripurna baru ditetapkan sebagai Perda.

Untuk diketahui, pendidikan inklusif adalah suatu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pemerataan pendidikan tanpa memandang anak berkebutuhan khusus maupun normal. Agar setiap anak dapat bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan kehidupannya.

Sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif adalah sekolah yang ramah dan visioner. Dimana setiap manusia adalah mahluk unik yang perlu dioptimalkan segala keuniknnya, sekolah mengakomodasi tidak hanya anak-anak pada umumnya tapi juga anak-anak berkebutuhan khusus.

Hal ini merujuk pada UU nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 dan 2 menyebutkan: Pasal 1, Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 2, warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Keterangan Foto: Legislator PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya.

Sumber: Humas PKS Kelapa Dua