PKS Lampung Perkuat Peran Pembinaan Pejabat Publik
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Forum Konsultasi Wilayah (FKW) MPW PKS Lampung bersama MPD PKS kabupaten/kota se-Lampung, Ahad, 20 September 2026, menempatkan penguatan pembinaan pejabat publik sebagai salah satu agenda penting dalam memperjelas dan mengoptimalkan fungsi lembaga pertimbangan.
Forum membahas perlunya pola pembinaan pejabat publik yang lebih sistematis, terukur, dan terhubung antara MPW di tingkat wilayah dengan MPD di tingkat kabupaten/kota.
Dalam AD/ART PKS 2025, salah satu tugas MPD adalah melaksanakan pembinaan terhadap anggota partai yang menjadi pejabat publik di daerahnya. MPD juga mempunyai tugas memberikan pertimbangan, konsultasi, usulan dan supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program partai.
Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menekankan bahwa pembinaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka membangun kualitas organisasi dan kualitas pejabat publik secara bersamaan.
Menurut Ade, pejabat publik merupakan bagian dari organisasi yang berhadapan langsung dengan dinamika pemerintahan dan masyarakat.
Karena itu, pengalaman dan informasi yang diperoleh pejabat publik perlu terkoneksi dengan proses pembelajaran organisasi, sekaligus tetap mendapatkan pembinaan mengenai nilai, kebijakan, platform, dan tata aturan partai.
Pembinaan, menurutnya, tidak semestinya hanya dilakukan ketika muncul persoalan. Dibutuhkan proses yang berkelanjutan agar pejabat publik memahami mandat organisasi, mampu membaca kebutuhan masyarakat, serta memiliki ruang konsultasi ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan tugas publiknya.
Dalam forum tersebut mengemuka pula kebutuhan untuk memperjelas pembagian dan keterhubungan fungsi pembinaan antara MPW, MPD, struktur eksekutif partai, dan unsur terkait lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan pembinaan.
Pembinaan dapat diarahkan antara lain pada peningkatan pemahaman terhadap AD/ART dan ketentuan organisasi, Platform dan Renstra, pemahaman kebijakan partai, komunikasi dengan struktur, evaluasi pelaksanaan tugas, serta ruang konsultasi atas persoalan strategis yang dihadapi pejabat publik.
Ketua MPW PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim, dalam forum tersebut juga menegaskan pentingnya MPD memahami posisi dan fungsi kelembagaannya secara utuh. MPD berada dalam koordinasi DPW, tetapi mempunyai mandat fungsional untuk menjalankan pertimbangan, supervisi, serta pembinaan pejabat publik.
Karena itu, MPW dan MPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan secara administratif, tetapi mampu membangun mekanisme yang menghasilkan evaluasi dan rekomendasi yang terukur.
Forum juga membahas pentingnya rapat DPTD sebagai salah satu ruang koordinasi strategis. Melalui forum tersebut, perkembangan organisasi maupun pelaksanaan tugas pejabat publik dapat dikomunikasikan dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga.
Sejumlah MPD kabupaten/kota turut menyampaikan pengalaman dan kondisi pembinaan pejabat publik di daerah masing-masing. Forum menilai pengalaman tersebut perlu disintesiskan untuk membangun pola pembinaan yang lebih terarah dan dapat diterapkan sesuai karakter setiap daerah.
Penguatan pembinaan pejabat publik ini sejalan dengan upaya PKS Lampung untuk membangun tata kelola organisasi yang tidak bergantung kepada individu. Pada Januari 2026, DPW PKS Lampung juga menempatkan penyelarasan program dan penguatan kolektivitas intelektual sebagai bagian dari konsolidasi struktur wilayah dan daerah.
Melalui FKW MPW–MPD, diharapkan terbentuk pola pembinaan yang lebih teratur: pembekalan, komunikasi, konsultasi, evaluasi, pertimbangan, hingga tindak lanjut, sehingga hubungan lembaga pertimbangan dengan pejabat publik berjalan sebagai satu sistem pembelajaran dan penguatan tata kelola organisasi.*