PKS Kritik Rencana Pemerintah Bikin Pedoman Interpretasi UU ITE

Jakarta -- Rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dikritik. Pasalnya, interpretasi dinilai tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Interpretasi itu tidak dikenal dalam tata urut Perundang-undangan di UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2021).

Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang mendukung pembuatan pedoman interpretasi resmi terkait UU itu juga dipersoalkannya. "Pemerintah enggak kompak. Presiden baru bicara tentang revisi UU ITE. Menkominfo bicara interpretasi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS ini.

Maka itu, kata dia, pernyataan mana yang akan dipegang publik. "Yang terdahulu atau yang belakangan sebagai sikap terbaru ? Pegang ucapan Presiden atau Menteri ?" Kata legislator asal Dapil Lampung I ini.

Dia pun meminta Menkominfo Johnny G. Plate memperjelas terlebih dahulu tentang apa bentuk resmi interpretasi itu. "PP (Peraturan Pemerintah, red) atau apa ? Dan dipertegas kembali. Pemerintah mau revisi atau mau apa sebenarnya ?" Pungkasnya.

Sumber: Sindonews