PKS Kota Serang Tolak Wacana Lokalisasi Tempat Hiburan

Serang (9/1) – Anggota DPRD Kota Serang Iyus Gusmana menolak usulan akademisi soal lokalisasi tempat Hiburan di Kota Serang. Menurutnya, masalah tempat hiburan di Kota Serang ini sudah diatur dalam peraturan daerah.

"Apalagi jika tempat hiburan akan di lokalisasi kami tidak setuju, persoalan selama ini yang terjadi Pemkot belum tegas. Jika saat ini masih ada beberapa rumah makan yang disalahgunakan untuk tempat hiburan, harus ditertibkan saja karena sudah ada anggarannya," kata Iyus, Jumat (9/1).

Iyus Mengatakan , bahwa permasalahan tempat hiburan bukan merupakan permasalahan klasik, namun harus ada penegakkan dan tindakan tegas yang harus dilakukan. "Kalau terus membandel, tinggal dicabut saja izin usahanya. Ada BPTPM, Satpol-PP dan bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian bersama-sama melakukan hal itu," jelas legislator dapil Kota Serang 2 yang meliputi Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Cipare, Kelurahan Kagungan, Kelurahan Kota Baru, Kelurahan Lontarbaru dan Kelurahan Serang ini.

Iyus mengungkapkan, untuk saat ini Perda Pekat yang sudah dibuat sudah cukup untuk menindak tempat hiburan yang ada di Kota Serang. "Tinggal mau atau tidak Pemerintah Kota Serang melakukan penertiban tempat hiburan ini," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya, akademisi Instutut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Maulana Hasanudi Banten (SMHB) Uus Suhaedi dalam sebuah dialog mengatakan, dalam perspektif sosial untuk meminimalisir maraknya tempat hiburan pemkot Serang harus berinisiatif untuk melokalisasi tempat hiburan dan diperkuat dengan membuat sebuah perda lokasisasi.

Sumber: Humas PKS Banten