[MISINFORMASI] Dimunculkannya Kembali Opini tentang Pesantren di UU Cipta Kerja

Beredar informasi di grup percakapan antara tanggal 14-16 Oktober 2020 berisi opini Anggota DPR RI Akhmad Syaikhu tentang Bahaya Tersembunyi Omnibus Law Ciptaker Bagi Pesantren.

Opini tersebut jelas tertulis tanggal 31 Agustus 2020. Saat itu masih proses pembahasan RUU Cipta Kerja dan dimasukkan klaster pendidikan.

Seiring pembahasan oleh DPR, klaster pendidikan akhirnya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Sehingga, dimunculkannya kembali opini tersebut pada rentang 14-16 Oktober 2020 pada saat klaster pendidikan sudah dikeluarkan di UU Cipta Kerja dan sudah disahkan berpotensi terjadi MISINFORMASI.

Catatan kritis oleh FPKS atas klaster pendidikan yang saat itu dimasukkan dan akhirnya dikeluarkan adalah salah satu bukti hasil diterimanya masukan dan kritikan FPKS dalam pembahasa RUU Cipta Kerja saat itu.

Kepada masyarakat dan kader diimbau untuk berhati-hati menyebarkan informasi agar tepat secara teks (subtansi) dan konteks (situasi dan kondisi). Khusus terkait UU Cipta Kerja, pembahasan yang dilakukan sangat cepat sehingga beberapa persoalan yang dulu terdapat dalam draf, sudah berubah. Sehingga diperlukan cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi.

Humas DPP PKS