Martri Agoeng: PKS Konsisten Menolak UU Cipta kerja

JAKARTA -- Polemik terkait UU Cipta Kerja hingga belum juga selesai. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Alih-alih memberikan titik terang, keputusan tersebut justru menimbulkan masalah baru. Banyak kritik muncul setelah keputusan tersebut. Hal ini terungkap dalam Webinar “Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, tetapi UU No 12/2011 Yang Terima Akibat?” yang digelar Departemen Advokasi Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Rabu (22/12/2021).

Hadir sebagai pembicara utama adalah Anggota DPR RI Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Legislasi Bukhori Yusuf dan Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ‘98 (PPMI ‘98) Abdul Hakim Abdullah, serta dihadiri peserta aktif dari perwakilan buruh yaitu Roy Jinto, Ketua Umum FSP TSK SPSI, Arif Minardi, Ketua Umum FSP LEM SPSI, dan Saepul Anwar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan sikap PKS untuk terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, karena dampak negatifnya bukan hanya kepada para pekerja tetapi juga ke lingkungan hidup, dan juga berdampak terhadap UU Pemerintah Daerah, dimana kepala daerah menjadi tersandera oleh UU tersebut.

“Moral Kepala Daerah menjadi rusak akibat UU Cipta Kerja maka dari itu, tidak ada kata lain selain menolak," ujar dia.

Abdul Hakim Abdullah menyatakan penolakannya atas revisi UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.

Sementara itu, Bukhori Yusuf menambahkan keputusan MK tersebut tidak jelas, ambigu dan mengundang masalah baru dilapangan.

Lebih jauh Arif Winardi menyatakan “lebih baik UU No 12 tahun 2011 tidak perlu diubah, karena kalau diubah dampak negatifnya akan lebih besar”. Arif melanjutkan, UU Omnibus Law itu yang disalahkan asas pembuatannya, maka dari itu, tidak bisa dilegitimasi dengan merevisi UU No 12 tahun 2011.

Sementara itu Saepul Anwar malah mempertanyakan mengapa harus merevisi aturan UU No 12 tahun 2011 yang justru itu tidak diperintahkan dalam amar putusan MK. Saepul menegaskan revisi UU No 12 tahun 2011 merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk melawan keputusan MK, dimana revisi UU tersebut justru datang dari Hakim yang melakukan dissenting opinion.

Roy Jinto, salah satu peserta aktif webinar juga menegaskan, “bahwa tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk merevisi UU No 12 tahun 2011”. Roy Jinto menambahkan, “justru sekarang dibalik, UU No 12 tahun 2011 ingin diubah disesuaikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja”.

Terakhir, acara ditutup oleh Indra, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS. Dalam uraiannya, Indra menegaskan tentang konsistensi PKS dalam membela kaum buruh, bukan hanya terkait UU Cipta Kerja, tetapi jauh sebulumnya misal tahun 2006, saat PKS melakukan demonstrasi besar menolak revisi UU No 13 tentang ketenagakerjaan yang justru ingin melemahkan posisi buruh.