Lonjakan Hotspot Karhutla Lebih Dari Dua Kali Lipat, PKS Dorong Penanganan Terpadu dan Perlindungan Warga

1. Latar Belakang

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan aktivitas sosial-ekonomi. Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat terdampak.

Situasi ini semakin mendesak di tengah kondisi iklim yang kering dan potensi berkurangnya curah hujan. Fenomena El Niño yang kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif berpotensi memperpanjang kondisi kering di sejumlah wilayah Indonesia sehingga meningkatkan risiko kebakaran dan menyulitkan proses pemadaman.

Di sisi lain, karhutla juga perlu dilihat dari aspek tata kelola lahan dan pertanggungjawaban para pihak. Kajian WALHI dalam Peta Aktor Karhutla 2026 (Eksekutif Nasional WALHI, 2026) menyoroti keterkaitan titik panas dengan wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan, struktur kepemilikan korporasi, serta kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke. Kajian tersebut mencatat sedikitnya 807 titik api di kawasan pengembangan PSN Pangan dan Energi di Merauke selama 1 Januari–31 Agustus 2026. Temuan ini memperkuat perlunya evaluasi perizinan, pemeriksaan lapangan, transparansi kepemilikan perusahaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berisiko menimbulkan kebakaran. Keberadaan titik panas di wilayah konsesi atau proyek pembangunan tetap perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi untuk memastikan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Karhutla yang meluas tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan satwa. Korban jiwa dilaporkan terjadi pada warga maupun petugas dan relawan yang berupaya memadamkan api (Hilda Meilisa, 2026), (Tim Redaksi Ekspos Kaltim, 2026). Pada saat yang sama, kebakaran mengancam habitat satwa liar dan meningkatkan risiko kematian satwa akibat terbakar, terpapar asap, maupun kehilangan habitat (Fathimah Az Zahra, 2026)

Besarnya dampak tersebut menuntut evaluasi terhadap skala penanganan karhutla. Pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila perkembangan situasi, jumlah korban, luas wilayah terdampak, serta kapasitas pemerintah daerah dan sumber daya nasional menunjukkan bahwa penanganan tidak lagi memadai melalui mekanisme yang berjalan saat ini.

Dengan demikian, karhutla harus ditangani sebagai persoalan multidimensi yang mencakup kedaruratan bencana, perlindungan kesehatan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pemerintah maupun korporasi. BELHPI DPP PKS mendorong penanganan terpadu yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memastikan keselamatan warga, mencegah kebakaran berulang, serta memperkuat kapasitas negara dalam mengantisipasi dan menangani krisis secara cepat dan mandiri.

2. Kondisi Terkini

A. Lonjakan titik panas dan risiko kebakaran

Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan isu terkini, jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat mencapai 799 titik secara nasional pada 15 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.

Angka tersebut meningkat 427 titik dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 372 titik, atau naik sekitar 115% dalam satu hari (Tim Humas Kementrian Kehutanan, 2026) Kalimantan Tengah mencatat 389 titik panas, meningkat dari 130 titik. Sumatera Selatan mencatat 122 titik, naik dari 91 titik. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 42 titik, turun dari 59 titik pada periode sebelumnya.

Lonjakan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi lintas daerah. Data titik panas juga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan karena tidak setiap deteksi satelit secara otomatis menunjukkan kebakaran yang telah terkonfirmasi.

B. Ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat

Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga pencemaran udara yang

membahayakan kesehatan. Dalam bahan data yang dihimpun, dilaporkan pada hari Jum’at, 16 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB ada 20 wilayah berada pada kategori kualitas udara berbahaya dan dua wilayah pada kategori sangat tidak sehat. Nilai ISPU tertinggi yang dicatat adalah 1.268 di Jekan Raya, Palangka Raya, serta 901 di Kabupaten Gunung Mas. Angka tersebut mengalami penurunan, pada hari sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 11.45, wilayah yang berada pada kualitas berbahaya berkurang menjadi 11 wilayah, dan 12 wilayah pada kategori kaualitas udara sangat tidak sehat. Walaupun jumlah wilayah dengan kulaitas udara berbahaya sudah berkurang, bukan berati sudah membaik, karena kualitas udara masih berada pada level sangat tidak sehat. Jekan Raya, Plaangkaraya masih menempati posisi ISPU tertinggi dengan nilai 1.289, selanjutnya kabupaten katingan dengan nilai ISPU 948. (Kementrian Lingkungan HIdup, 2026) (Angka dan waktu pengukuran ini perlu dicocokkan kembali dengan publikasi resmi sebelum digunakan dalam pernyataan publik)

Data pemberitaan yang dihimpun juga menyebutkan sekitar 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi, termasuk sekitar 62 ribu kasus pada balita. Angka tersebut perlu disampaikan sesuai cakupan dan periode data sumber, serta tidak langsung ditafsirkan sebagai kasus yang seluruhnya disebabkan oleh karhutla tanpa verifikasi epidemiologis. (Media Indonesia, 2026)

Dampak terhadap keselamatan manusia juga terlihat dari laporan korban meninggal dalam peristiwa kebakaran di kawasan Bromo, Jawa Timur, serta seorang warga lanjut usia di Samarinda, Kalimantan Timur, yang meninggal setelah mengalami luka bakar ketika berupaya memadamkan api. Peristiwa tersebut menegaskan bahwa keselamatan petugas dan warga harus menjadi prioritas dalam setiap operasi penanganan karhutla.

Kondisi ini menuntut pemerintah memperkuat perlindungan kelompok rentan, kesiapan puskesmas dan rumah sakit, penyediaan obat-obatan dan oksigen, sistem rujukan pasien, serta protokol perlindungan kesehatan di sekolah. Informasi kualitas udara juga perlu diterjemahkan menjadi panduan tindakan yang jelas bagi masyarakat, bukan sekadar publikasi angka ISPU.

C. Indikasi persoalan tata kelola lahan dan korporasi

Kajian WALHI Peta Aktor Karhutla 2026 menelusuri 30 entitas perusahaan yang terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan fokus pada perusahaan yang berada di kawasan konsesi dengan jumlah titik panas berkepercayaan tinggi terbesar selama Januari–Agustus 2026. Kajian tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian kebijakan

• Perlunya evaluasi terhadap konsesi yang berulang kali memiliki titik panas atau terkonfirmasi

mengalami kebakaran.

• Perlunya penelusuran struktur kepemilikan perusahaan dan pemilik manfaat akhir (beneficial

owner), terutama ketika struktur kepemilikan berlapis menyulitkan penelusuran tanggung

jawab.

• Perlunya mengkaji risiko karhutla pada tingkat kelompok usaha, bukan hanya pada satu anak

perusahaan sebagai pemegang izin.

• Perlunya penguatan akuntabilitas pemerintah dalam perencanaan, pengelolaan, dan

pengawasan kawasan pembangunan berskala besar, termasuk PSN Pangan dan Energi.

Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong evaluasi dan investigasi yang objektif. Namun, titik panas di dalam konsesi, hubungan kepemilikan perusahaan, atau keterkaitan dengan suatu proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertent melakukan pembakaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

D. Kesiapan sistem penanganan dan kebutuhan bantuan

Lonjakan karhutla juga menunjukkan pentingnya memiliki indikator yang jelas untuk menentukan

kapan suatu daerah memerlukan tambahan personel, peralatan, dukungan lintas provinsi, atau

bantuan nasional dan internasional. Penanganan harus mengutamakan respons yang cepat dan efektif

dengan memaksimalkan kapasitas nasional. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memiliki prosedur

untuk mengidentifikasi kesenjangan kapasitas secara objektif, sehingga bantuan tambahan dapat

diminta sebelum situasi berkembang menjadi krisis yang lebih luas.

Keputusan untuk meminta bantuan tidak seharusnya bergantung pada tekanan atau inisiatif pihak luar,

tetapi didasarkan pada penilaian kebutuhan, kemampuan respons yang tersedia, tingkat ancaman

terhadap keselamatan masyarakat, serta mekanisme resmi pemerintah. Prinsip ini penting untuk

memastikan penanganan berjalan cepat sekaligus menjaga kendali dan kepemimpinan nasional.

3. Rekomendasi dan Usulan Kebijakan

A. Pemerintah / Eksekutif

1. Memperkuat komando penanganan dan respons kedaruratan

Pemerintah perlu memastikan koordinasi yang jelas antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah,

BNPB, BMKG, KLH, Kementerian Kehutanan, TNI/Polri, dinas kesehatan, dan unsur terkait lainnya.

Penanganan harus didukung pemetaan wilayah prioritas, pembagian tugas, kesiapan personel dan

peralatan, serta pemantauan perkembangan kebakaran secara berkala.

Pemerintah juga perlu menyusun atau memperkuat indikator eskalasi penanganan, antara lain:

• Peningkatan titik panas dan kebakaran terkonfirmasi yang tidak dapat ditangani secara efektif

oleh kapasitas daerah.

• Perluasan wilayah kebakaran atau ancaman terhadap permukiman, fasilitas publik, kawasan

konservasi, dan infrastruktur penting.

• Keterbatasan personel, peralatan, sumber air, logistik, atau sarana pemadaman yang

dibutuhkan.

• Kondisi kualitas udara yang membahayakan kesehatan masyarakat dalam cakupan wilayah

yang luas atau berlangsung berkepanjangan.

• Meningkatnya korban, kebutuhan evakuasi, dan beban pelayanan kesehatan.

Indikator tersebut perlu diterjemahkan ke dalam prosedur operasional yang menentukan kapan

dukungan lintas daerah, pengerahan sumber daya nasional, atau bantuan internasional perlu

diaktifkan. Permintaan bantuan internasional dapat dipertimbangkan apabila kebutuhan kritis tidak

dapat dipenuhi secara memadai melalui kapasitas nasional, sesuai penilaian pemerintah dan

mekanisme resmi yang berlaku.

2. Menetapkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari respons karhutla

Pemerintah pusat dan daerah perlu mengintegrasikan perlindungan kesehatan ke dalam rencana

penanganan karhutla, dengan tiga penguatan utama:

• Perlindungan kelompok rentan. Menyediakan mekanisme khusus bagi balita, anak-anak, ibu

hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan, jantung, dan kondisi kesehatan

kronis. Mekanisme tersebut dapat mencakup penyampaian peringatan kesehatan, akses ke

ruang yang lebih terlindungi, dukungan evakuasi bila diperlukan, dan akses layanan kesehatan.

• Kesiapan fasilitas kesehatan. Memastikan puskesmas dan rumah sakit di wilayah terdampak

memiliki tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, alat pelindung yang sesuai, serta sistem

rujukan untuk pasien dengan gangguan pernapasan dan kondisi gawat darurat.

• Perlindungan kesehatan di sekolah. Menetapkan protokol penyesuaian kegiatan belajar

berdasarkan tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan. Pilihannya mencakup

pembatasan aktivitas luar ruangan, pengurangan kegiatan fisik, peningkatan perlindungan di

ruang belajar, atau pembelajaran jarak jauh ketika kualitas udara mencapai tingkat yang

membahayakan.

Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi ISPU dan PM2.5 secara tepat waktu, berbasis lokasi,

disertai penjelasan mengenai langkah perlindungan yang perlu dilakukan masyarakat.

3. Memperkuat evaluasi perizinan dan pengawasan wilayah rawan karhutla

Melakukan evaluasi berbasis risiko terhadap konsesi HGU perkebunan, PBPH, izin usaha

pertambangan, serta kawasan PSN yang berada di atau berdekatan dengan ekosistem hutan dan

gambut. Evaluasi diprioritaskan pada wilayah dengan kejadian berulang, konsentrasi titik panas tinggi,

atau indikasi pelanggaran yang perlu diverifikasi.

Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana

pemadaman, pelaksanaan pemantauan lapangan, dan langkah pemulihan. Apabila ditemukan

pelanggaran, pemerintah perlu menerapkan sanksi administratif atau menindaklanjuti proses hukum

sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi atau mencabut izin apabila persyaratan

hukumnya terpenuhi.

4. Memperkuat transparansi korporasi dan pertanggungjawaban

Pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemegang izin, afiliasi perusahaan,

pemilik manfaat akhir, riwayat kejadian kebakaran, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut pengawasan

sesuai ketentuan hukum.

Penelusuran tidak cukup berhenti pada perusahaan operasional di lapangan. Apabila hasil investigasi

menunjukkan hubungan kendali dan bukti tanggung jawab pada tingkat kelompok usaha atau

perusahaan induk, pertanggungjawaban perlu ditelusuri sesuai dasar hukum yang berlaku.

Pendekatan ini penting untuk mencegah terjadinya pengalihan tanggung jawab melalui struktur

perusahaan yang berlapis.

5. Memastikan pemulihan lingkungan dan pencegahan jangka panjang

Penanganan karhutla perlu diikuti pemulihan ekosistem dan penghidupan masyarakat terdampak.

Langkah ini mencakup pemulihan lahan terbakar, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut

sesuai kondisi setempat, pencegahan kebakaran berulang, serta pemantauan hasil pemulihan.

Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah titik panas yang berhasil ditekan, tetapi juga

dari berkurangnya kejadian berulang, membaiknya kualitas lingkungan, pulihnya penghidupan

masyarakat, dan meningkatnya kesiapan daerah menghadapi musim kebakaran berikutnya.

6. Menetapkan langkah eskalasi penanganan karhutla hingga opsi bencana nasional.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skala karhutla, jumlah korban jiwa,

ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan kemampuan daerah dalam menangani

kebakaran. Apabila indikator menunjukkan keadaan yang memenuhi kriteria, pemerintah perlu

mempertimbangkan dan menetapkan status bencana nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut perlu disertai penguatan komando terpadu, pengerahan personel dan peralatan

pemadaman, perlindungan petugas serta relawan, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, dan

penyelamatan satwa liar. Penetapan status harus diikuti dukungan operasional dan anggaran yang

memadai, bukan sekadar perubahan status administratif.

B. Anggota Dewan / Legislatif

1. Memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan karhutla

Anggota dewan perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah

mengenai lonjakan titik panas, kesiapan anggaran dan peralatan, distribusi personel, perlindungan

kesehatan masyarakat, serta efektivitas koordinasi pusat dan daerah.

Pengawasan juga perlu memastikan bahwa data kejadian, wilayah prioritas, kebutuhan penanganan,

dan tindak lanjut pemerintah disampaikan secara berkala serta dapat dievaluasi secara terbuka.

2. Mendorong evaluasi perizinan dan penegakan hukum yang transparan

Melalui fungsi pengawasan dan legislasi, anggota dewan perlu mendorong evaluasi konsesi berisiko

tinggi, keterbukaan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti

melanggar ketentuan. Kajian mengenai afiliasi korporasi dan kepemilikan perusahaan dapat dijadikan

bahan untuk meminta penjelasan pemerintah, tanpa mendahului proses investigasi atau

menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

3. Memastikan dukungan anggaran untuk kesehatan dan kesiapsiagaan daerah

Anggota dewan perlu mendorong alokasi anggaran yang memadai bagi pencegahan dan penanganan

karhutla, pemantauan kualitas udara, kesiapan fasilitas kesehatan, penyediaan obat dan oksigen,

perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan wilayah terdampak.

Dukungan anggaran juga perlu diarahkan pada kesiapsiagaan sebelum kebakaran membesar, bukan

hanya pada pembiayaan respons setelah dampak meluas.

4. Mendorong indikator eskalasi dan mekanisme bantuan yang akuntabel

Anggota dewan perlu meminta pemerintah menjelaskan standar kapan penanganan daerah

ditingkatkan menjadi penanganan nasional dan kapan bantuan internasional dapat dipertimbangkan.

Standar tersebut perlu memiliki ukuran yang jelas, dasar penilaian yang dapat diperiksa, serta

mekanisme koordinasi dan akuntabilitas.

Tujuannya adalah memastikan pemerintah mampu mengambil keputusan secara cepat berdasarkan

kebutuhan, memaksimalkan kapasitas nasional, dan tetap memegang kendali dalam koordinasi

penanganan.

5. Mendorong pemerintah menyampaikan evaluasi terbuka mengenai kelayakan penetapan status

bencana nasional berdasarkan perkembangan korban, luas kebakaran, dampak lintas wilayah, dan

kapasitas penanganan.

6. Memperkuat fungsi pengawasan terhadap kesiapan personel, keselamatan petugas pemadam,

pelayanan kesehatan, serta dukungan anggaran bagi daerah terdampak.

7. Mengawal kebijakan yang memastikan penyelamatan satwa dan pemulihan habitat menjadi

bagian dari respons darurat karhutla.

C. DPP PKS

1. Menetapkan posisi politik yang menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas

DPP PKS melalui BELHPI perlu menegaskan bahwa penanganan karhutla harus melindungi

keselamatan petugas dan masyarakat, menjamin akses terhadap layanan kesehatan, serta memastikan

informasi kualitas udara dapat diakses oleh publik. Perlindungan kelompok rentan dan

keberlangsungan pendidikan di wilayah terdampak perlu menjadi bagian dari tuntutan kebijakan.

2. Mendorong pergeseran dari respons darurat menuju pencegahan struktural

DPP PKS perlu mengangkat karhutla sebagai persoalan tata kelola lingkungan hidup, bukan semata-

mata bencana musiman. Posisi ini dapat diwujudkan melalui dorongan evaluasi perizinan, pengawasan

konsesi berisiko tinggi, transparansi kepemilikan korporasi, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan

pemulihan ekosistem.

Kajian Peta Aktor Karhutla 2026 dapat digunakan sebagai bahan advokasi kebijakan untuk meminta

pemerintah melakukan verifikasi dan menindaklanjuti indikasi yang disampaikan dalam kajian tersebut

secara transparan dan objektif.

3. Mengawal kesiapan nasional dan mekanisme bantuan kedaruratan

DPP PKS perlu mendorong pemerintah memiliki protokol eskalasi yang terukur untuk menentukan

kebutuhan tambahan sumber daya. Prinsip yang dikedepankan adalah respons sedini mungkin,

penguatan kapasitas nasional, dan pemanfaatan bantuan dari luar apabila dibutuhkan serta sesuai

mekanisme resmi.

Dengan protokol yang jelas, keputusan tidak perlu menunggu situasi memburuk atau bergantung pada

dorongan pihak luar. Pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan data, kebutuhan lapangan,

dan kepentingan masyarakat.

4. Mengonsolidasikan advokasi dan komunikasi publik

Menyusun pesan advokasi bersama BELHPI yang konsisten dengan tiga fokus: perlindungan kesehatan

masyarakat, akuntabilitas pengelolaan lahan, dan kesiapsiagaan nasional. Data yang disampaikan

kepada publik perlu mencantumkan sumber dan waktu pengukuran, sedangkan temuan yang masih

berupa indikasi harus dinyatakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Mendorong melakukan konsolidasi informasi dari wilayah terdampak untuk memetakan kebutuhan

nyata masyarakat, mengidentifikasi persoalan yang belum tertangani, dan menyampaikan

rekomendasi kepada pemerintah maupun anggota dewan.

5. Mengembangkan indikator keberhasilan advokasi

Advokasi tidak berhenti pada pernyataan sikap. DPP dapat memantau tindak lanjut pemerintah

melalui indikator, antara lain tersedianya data kualitas udara yang mudah diakses, adanya protokol

perlindungan kelompok rentan dan sekolah, kejelasan mekanisme eskalasi penanganan, tindak lanjut

evaluasi konsesi berisiko, serta publikasi hasil pengawasan dan pemulihan lingkungan.

6. Mendorong pemerintah segera mengevaluasi penetapan karhutla sebagai bencana nasional,

dengan mempertimbangkan besarnya korban jiwa, dampak terhadap kesehatan masyarakat, ancaman

terhadap satwa, dan kapasitas penanganan di daerah.

7. Menegaskan bahwa keselamatan manusia dan satwa harus menjadi prioritas dalam penanganan

darurat, disertai perlindungan bagi petugas dan relawan yang mempertaruhkan keselamatan saat

memadamkan api.

8. Mengawal agar respons darurat diikuti evaluasi perizinan, penegakan hukum, pemulihan

ekosistem, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

D. Daerah Terdampak

1. Memperkuat kesiapsiagaan dan respons berbasis wilayah

Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah rawan kebakaran, permukiman yang terancam, fasilitas

kesehatan dan sekolah, sumber air, serta jalur evakuasi. Posko penanganan perlu memiliki mekanisme

pelaporan yang cepat dan jalur koordinasi yang jelas dengan pemerintah pusat ketika kapasitas daerah

mulai tidak mencukupi.

2. Menyiapkan perlindungan kesehatan masyarakat di tingkat lokal

Dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan pemerintah desa/kelurahan perlu memiliki

prosedur untuk merespons kondisi udara berbahaya. Prosedur tersebut meliputi penyebaran informasi

kualitas udara, identifikasi kelompok rentan, layanan konsultasi dan pemeriksaan, rujukan pasien,

pembatasan kegiatan luar ruangan, serta penyesuaian kegiatan belajar sesuai kondisi setempat.

Masyarakat juga perlu memperoleh informasi sederhana tentang tindakan perlindungan, seperti

mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, mengurangi masuknya asap ke

ruang dalam, dan menggunakan respirator yang sesuai ketika paparan tidak dapat dihindari.

3. Memperkuat pelaporan dan verifikasi titik panas

Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data titik panas dari sistem pemantauan dengan laporan

masyarakat dan pemeriksaan lapangan. Lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran perlu segera

diverifikasi, terutama jika berada dekat permukiman, fasilitas umum, kawasan konservasi, hutan,

gambut, atau wilayah konsesi.

Untuk wilayah konsesi, hasil pemeriksaan perlu didokumentasikan dan diteruskan kepada instansi

berwenang agar dapat menjadi dasar evaluasi kepatuhan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

4. Menyiapkan indikator permintaan bantuan lintas wilayah

Daerah perlu memiliki indikator kapan sumber daya tambahan harus diminta, misalnya ketika api

meluas meskipun upaya pemadaman telah dilakukan, peralatan atau personel tidak lagi mencukupi,

akses menuju lokasi terbatas, kualitas udara memburuk secara luas, atau layanan kesehatan mulai

kewalahan.

Permintaan bantuan harus dilakukan sedini mungkin melalui mekanisme resmi, disertai informasi

tentang kebutuhan spesifik, sumber daya yang telah dikerahkan, dan kesenjangan kapasitas yang

masih ada. Apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui dukungan nasional, pemerintah

pusat dapat menilai opsi bantuan internasional sesuai prosedur yang berlaku.

5. Melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan

Pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi pencegahan kebakaran, sistem pelaporan masyarakat,

kesiapsiagaan desa, serta perlindungan warga yang terlibat dalam kegiatan penanganan. Setelah

kebakaran, pemulihan perlu mencakup lingkungan dan penghidupan masyarakat, dengan perhatian

terhadap kelompok yang kehilangan sumber pendapatan atau mengalami dampak kesehatan. Bisa

dibuat gerakan desa siaga karhutla.

Penegasan Sikap

Mendorong pemerintah melakukan evaluasi segera terhadap kemungkinan penetapan kebakaran

hutan dan lahan sebagai bencana nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah korban

jiwa, luas dan persebaran kebakaran, dampak kesehatan masyarakat, ancaman terhadap satwa liar,

serta kemampuan daerah dalam menangani situasi darurat. Karhutla tidak boleh dipandang semata-

mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keselamatan manusia,

keberlangsungan ekosistem, dan kehidupan masyarakat. Warga, petugas, dan relawan yang terlibat

dalam pemadaman harus mendapatkan perlindungan yang memadai, sementara satwa liar dan

habitatnya perlu menjadi bagian dari prioritas penyelamatan.

BELHPI DPP PKS mendorong penanganan terpadu dengan komando yang jelas, dukungan anggaran

dan personel yang memadai, pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, serta mekanisme

pengerahan bantuan berdasarkan indikator kebutuhan yang terukur. Penanganan darurat juga harus

diikuti penegakan hukum, evaluasi perizinan, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan

pelanggaran, dan pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu memiliki indikator eskalasi yang jelas

agar dukungan tambahan dapat dikerahkan tepat waktu, dengan memaksimalkan kapasitas nasional dan mempertimbangkan bantuan internasional apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi secara memadai melalui mekanisme nasional

Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara serius apabila kriteria yang berlaku terpenuhi, agar skala respons pemerintah sebanding dengan besarnya ancaman dan dampak yang ditimbulkan.

Penanganan karhutla yang efektif harus diukur bukan hanya dari keberhasilan memadamkan api, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah kejadian berulang, melindungi warga, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memulihkan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

REFERENSI

Eksekutif Nasional WALHI. (2026). Peta Aktor Karhutla . Jakarta: Eksekutif Nasional WALHI.

Fathimah Az Zahra. (2026, Oktober 15). Kompas.com. Diambil kembali dari Kompas.com:

https://amp.kompas.com/tren/read/2026/10/15/110000565/kucing-sesak-napas-akibat-

asap-karhutla-ini-gejala-dan-cara-mengatasinya

Hilda Meilisa. (2026, Oktober 16). Detik Jatim. Diambil kembali dari Detik.com:

https://www.detik.com/jatim/berita/d-8709165/dahsyatnya-kobaran-api-karhutla-bromo-

telan-4-korban-jiwa

Kementrian Lingkungan HIdup. (2026, Oktober 17). Indeks Standar Pencemaran Udara. Diambil

kembali dari Kementrian Lingkungan Hidup: https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/

Media Indonesia. (2026, Oktober 14). Media Indonesia. Diambil kembali dari Media Indonesia:

https://mediaindonesia.com/humaniora/944179/dampak-karhutla-di-7-provinsi-kasus-ispa-

tembus-277-ribu-62-ribu-balita-terdampak#google_vignette

Tim Humas Kementrian Kehutanan. (2026, Oktober 16). Kehutanan.go.id. Diambil kembali dari

Kehutanan.go.id: https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-berduka-atas-gugurnya-

empat-petugas-dan-relawan-saat-pemadaman-karhutla-di-bromo

Tim Redaksi Ekspos Kaltim. (2026, Oktober 15). Ekspos Kaltim.com. Diambil kembali dari Ekspos

Kaltim.com: https://eksposkaltim.com/berita-18946-karhutla-di-samarinda-renggut-nyawa-

lansia-terbakar-saat-padamkan-api.html