Legislator PKS Jateng: Raperda Pesantren Bentuk Balas Budi Negara Kepada Santri

Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Fraksi PKS Sururul Fuad menyebutkan bahwa raperda fasilitasi dan sinergisitas penyelenggaran Pesantren merupakan salah satu upaya balas budi negara terhadap pondok pesantren, kiyai maupun juga santri. Mengingat kemerdekaan Indonesia juga tak lepas dari peran "pondok pesantren" tersebut.

Ia mencontohkan KH. Hasyim Asy'ari yang menyurakan resolusi jihad untuk melwan penjajah, dan yang kemudian setiap tanggal 22 oktober dikenal sebagai hari santri nasional. 

"Ketika masa penjajahan, 'pesantren' turut andil dalam melindungi dan memerdekaan bangsa, kini adalah tugas kami untuk memberikan penguatan dan perlindungan pesantren melalui peraturan daerah," Ujar Fuad ketika ditemui disela-sela kegiatannya di gedung DPRD Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).

Fuad menilai pondok pesantren memiliki posisi strategis baik era sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan. Saat ini peran pesantren sebagai lembaga dakwah, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

"Peran inilah yang akan dikuatkan melalui raperda yang sedang dirancang di DPRD," Ucapnya.

Keberadaannya sebagai anggota pansus raperda pesantren mewakili Fraksi PKS DPRD Jateng, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan raperda pesantren tersebut.

"Saya sebagai salah satu dewan PKS ingin memberikan yang terbaik, mendukung  point-point penting dalam rangka penyelenggaraan Pesantren di Jawa Tengah ini menjadi lebih baik," Ujarnya.

"Serta bisa mencetak generasi-generasi penerus bangsa yang unggul, mampu mengisi kemerdekaan bangsa dengan bentuk-bentuk yang positif, baik serta mampu menghadapi tantangan jaman.” Imbuhnya 

Pria asal Brebes ini menyebutkan, hadirnya Raperda Pesantren ini bisa menjadi penguatan penyelenggaraan pembinaan yang sudah ada di pesantren, peningkatan kualitas SDM, kemampuan manajerial maupun sarana dan prasarana.

"Raperda ini juga meningkatkan kesempatan belajar kepada SDM Pondok pesantren seperti pemberian beasiswa kepada santri yang kurang mampu, serta penguatan kejiwaan agar dekat kepada Allah SWT," Jelasnya.

Fuad menilai, Hal ini mampu mencegah dan menimimalisir kasus-kasus yang bisa membahayakan orang lain yang sebenarnya merupakan kasus baru yang tidak ditemui di jaman sebelumnya.

Fuad menyebutkan ada semangat yang menjadi pegangan dalam pembahasan raperda pesantren adalah kaidah Al mukhafadhatu 'alal qodimis sholih wal akhdzu biljadidil ashlah.

"Ada semangat untuk menjaga kekhasan pesantren dengan tradisi-tradisi lama yang baik yang harus kita pertahankan serta  mengakomodir perkembangan jaman dengan kemajuan teknologinya dalam rangka memajukan pondok pesantren itu sendiri.” Pungkasnya.