Komisi X: Daulat Guru Diperlukan untuk Berikan Perlindungan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih

Palangka Raya (03/12) -- Permasalahan daulat guru muncul akibat dari adanya permasalahan hukum yang dialami guru dalam proses belajar mengajar, khususnya ketika terjadi kekerasan yang diduga dilakukan kepada peserta didik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan perlindungan terhadap guru sudah sangat darurat dan mendesak. Banyak guru yang dilaporkan oleh orang tua karena melakukan hukuman kepada murid.

“Mereka (guru) melakukan kegiatan belajar dengan caranya, tetapi pada saat ini diajukannya kepada delik hukum. Padahal ini merupakan sebuah profesi seperti dokter juga, dokter juga menggunakan pisau tetapi untuk membedah, kenapa dilakukan pembedahan, karena itu diperlukan,” tuturnya disela-sela memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Palangka Raya, Kalimantan Selatan, Jumat (30/11/2018).

Ia menuturkan, ketika guru melakukan pemukulan ke peserta didik pasti ada sebabnya. Karena dalam agama juga diperbolehkan, namun  dengan batas tertentu. Oleh karena itu, ia berpandangan perlunya kode etik guru dan dewan etik, sehingga tidak semua kasus akan mengarah ke delik hukum.

“Dengan adanya kasus seperti itu nantinya akan ada perlindungan terhadap guru, dan dibahas dalam Undang-Undang Guru,” tutur Fikri.