Karhutla Terus Berulang, PKS: Jangan Biarkan Keluarga Indonesia Menanggung Akibat Kelalaian Pencegahan

JAKARTA — Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Keluarga (Bipeka) Eko Yuliarti Siroj menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap sistem pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Eko, kebakaran hutan dan lahan tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan lingkungan atau bencana musiman. Karhutla merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, keberlangsungan ekonomi keluarga, keselamatan anak-anak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Tapi berbagai dampak yang dirasakan masyarakat. Ada balita yang terancam kesehatannya, ibu hamil yang harus menghadapi risiko paparan asap, anak sekolah yang terganggu belajarnya, keluarga yang kehilangan penghidupan, dan generasi yang masa depannya ikut dipertaruhkan. Kita tidak boleh menganggap situasi seperti ini sebagai sesuatu yang biasa terjadi,” tegas Eko.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat sejak awal tahun hingga 28 September telah mencapai sekitar 38.310,86 hektare. Pada 29 September 2026, BNPB juga mencatat penanganan kebakaran seluas 363,44 hektare di Sumatera Selatan, 157,3 hektare di Kalimantan Tengah, serta 105,5 hektare di Jambi.
Angka-angka harian tersebut menggambarkan besarnya pekerjaan penanganan karhutla di lapangan dan tidak boleh dijumlahkan begitu saja sebagai luas kebakaran nasional.

Sementara itu, laporan BNPB pada 10 Oktober 2026 menunjukkan bahwa karhutla juga dilaporkan di sejumlah wilayah di luar enam provinsi prioritas, termasuk Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sekitar 123,2 hektare lahan dilaporkan terbakar pada 4–7 Oktober 2026. Di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kebakaran diperkirakan mencapai 20 hektare, dan hingga 9 Oktober masih dalam penanganan.

Eko menilai fakta tersebut harus menjadi peringatan bahwa karhutla membutuhkan sistem pencegahan yang jauh lebih kuat, bukan hanya mobilisasi besar-besaran ketika kebakaran sudah terjadi.

“Kita menghargai kerja keras ribuan petugas, relawan, dan masyarakat yang berjuang memadamkan api. Namun, pemerintah juga harus berani menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kebakaran terus berulang, sejauh mana sistem peringatan dini bekerja, dan apakah pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran sudah benar-benar efektif?” ujarnya.

Ahli keluarga ini menegaskan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada luas lahan yang terbakar. Asap kebakaran dapat mengandung partikel halus PM2.5 yang masuk jauh ke saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan.

Dampaknya juga dapat merembet pada kehidupan keluarga. Ketika kualitas udara memburuk, anak-anak dapat kehilangan kesempatan belajar dan bermain secara aman. Orang tua menghadapi beban tambahan untuk menjaga kesehatan keluarga. Sementara keluarga yang menggantungkan penghidupan pada pertanian, perkebunan, atau aktivitas luar ruang berpotensi mengalami gangguan pendapatan.

“Jangan sampai keberhasilan penanganan karhutla hanya diukur dari berapa hektare api yang berhasil dipadamkan. Kita juga harus bertanya: berapa banyak anak yang terpapar asap, berapa keluarga yang kehilangan penghasilan, berapa ibu hamil yang membutuhkan perlindungan, dan bagaimana pemerintah memastikan mereka tetap mendapatkan layanan dasar?” ujar Eko.

PKS ini mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan langkah-langkah konkret berikut:

Pertama, mengevaluasi secara terbuka efektivitas pencegahan karhutla.
Pemerintah perlu menjelaskan kesiapan pengawasan kawasan rawan kebakaran, tindak lanjut peringatan dini, pengelolaan lahan gambut, serta langkah pencegahan yang telah dilakukan sebelum musim kering.

Kedua, memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Setiap dugaan pembakaran lahan secara melawan hukum harus diselidiki secara profesional. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi apabila ditemukan pelanggaran, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Ketiga, memastikan perlindungan kesehatan ibu dan anak.
Pemerintah harus menyediakan pemantauan kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan bagi kelompok rentan, ruang perlindungan berudara bersih, serta panduan kesehatan yang jelas bagi keluarga terdampak.

Keempat, menjamin keberlanjutan pendidikan dan penghidupan keluarga.
Penyesuaian kegiatan belajar ketika kualitas udara membahayakan kesehatan harus disertai alternatif pembelajaran yang memadai. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian perlu mendapatkan asesmen dan dukungan pemulihan yang tepat sasaran.

Kelima, memperkuat transparansi data dan pengawasan publik.
Informasi tentang luas kebakaran, kualitas udara, jumlah warga terdampak, perkembangan pemadaman, serta tindak lanjut penegakan hukum harus disampaikan secara berkala dan mudah dipahami masyarakat.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir jauh sebelumnya, melalui pencegahan yang serius, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat,” tegas Eko.

Eko menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa karhutla harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola lingkungan secara menyeluruh.

“Jangan biarkan anak-anak Indonesia terus membayar mahal atas lemahnya pencegahan kebakaran. Api harus dipadamkan, tetapi akar persoalannya juga harus diselesaikan. Karena yang kita perjuangkan bukan sekadar hutan yang kembali hijau, melainkan keluarga yang tetap sehat, aman, dan memiliki masa depan,” pungkasnya.