Jawab Kecurigaan Publik Soal Kecurangan Pemilu 2024, Legislator PKS Dorong Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur

Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, meminta DPR RI untuk menggunakan Hak Angket guna mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Aus mengingatkan bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

“Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur dan adil,” pungkasnya.

Ia menyebut bahwa hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan telah diatur dalam UUD dan UU guna menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.

“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional,” ucap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.

Lebih lanjut, Aus menyebut, jika kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang.

“Namun, jika tidak terbukti, Hak Angket ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,” pungkasnya.