Ini Sanksi Tegas Walikota Riza Jika Ada PNS yang Minta Pungli
Payakumbuh (29/1) - Dalam upaya mengimplementasikan pelayanan prima kepada masyarakat Payakumbuh, Walikota Payakumbuh Riza Falepi memberikan wanti-wanti kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar meningkatkan kinerja. Standar Pelayanan dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, dan Kelurahan harus dipajang. Sehingga masyarakat mudah memahami dan mengerti proses mengurus administrasi kependudukan atau administrasi lainnya.
Bahkan, Walikota Riza menekankan kepada para PNS untuk tidak meminta pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota. Peringatan ini disampaikan melalui Surat Edaran Walikota nomor: 130/01/Pem-2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang “Larangan Pemungutan di dalam Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat di Kota Payakumbuh”.
Dalam surat edaran itu, Riza menyampaikan, PNS mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang telah diatur menurut undang-undang yang berlaku, dimana PNS dituntut untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan. “Gaji yang diterima PNS tersebut merupakan hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban, PNS bekerja untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Yoherman, mengutip isi surat edran walikota di ruang kerjanya, Balaikota Bukik Sibaluik, Rabu (28/1).
Terlebih lagi, tambah Yoherman, PNS yang bertugas di SKPD, Kecamatan, dan Kelurahan yang sehari-harinya berhubungan langsung dengan masyarakat, merupakan garis depan dari Pemerintah Kota dalam upaya memberikan pelayanan prima. Untuk itu, Wako memperingatkan kepada seluruh kepala SKPD, Kecamatan dan Kelurahan agar memberikan snksi yang tegas, apabila menemui personil/aparatur yang melakukan pungutan yang tidak diatur dalam Perda atau Perwako.
“Apabila kepala SKPD-nya juga ikut terlibat dalam melakukan pungutan liar, sanksi yang tegas juga telah menunggu. Hukumannya mulai dari peringatan tertulis, sampai mutasi jabatan bahkan diparkir di BKD alias non-job,” tulis Riza.
Untuk itu, Riza menegaskan dalam surat edaran itu agar masyarakat juga dapat berperan aktif dalam hal ini. "Apabila masyarakat menemui salah satu aparatur/personil di SKPD, Kecamatan maupun Kelurahan yang melakukan pungutan liar ini, agar segera melapor ke pimpinan kota ini. Minimal kepada kami (Asisten I Setdako, Red)," tegas Yoherman.
“Kita ingin memberikan efek jera pada PNS yang nakal yang meminta pungutan diluar peraturan. Semoga kedepannya, pelayanan Pemko betul-betul prima kepada masyarakat kota,” tutupnya.
Sumber: payakumbuhkota.go.id