Habib Aboe Ingatkan untuk Lindungi Anak

BANJARMASIN -- Perlindungan anak merupakan bagian dari amanah konstitusi, hal ini disampaikan oleh Anggota MPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (23/7).

“Perlu diingat bahwa secara konstitusional, perlindungan hukum terhadap anak oleh Negara sudah diatur dalam Pasal 28 B UUD NRI 1945. Negara menjamin setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” terang anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Habib Aboe mengingatkan bahwa perlindungan anak ini adalah kebutuhan bangsa. “Anak adalah masa depan bangsa, karenanya kita harus memberikan jaminan agar mereka terlindungi dan terdidikndengan baik. Jika kita bisa memberikan perlindungan yang baik, maka masa depan bangsa akan lebih baik juga” papar Ketua MKD DPR RI

Selain itu diingatkan juga agar tidak ada lagi perundungan ditengah anak anak. “Kita perlu ingat Pasal 28 G UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. Ini berarti tidak boleh ada praktik bulying untuk anak anak kita.” Papar anggota MPR RI dari dapil Kalsel 1 tersebut.

“Hari ini bertepatan dengan hari anak nasional, ini merupakan momentum kita untuk mengingat kewajiban untuk memberikan perlindungan anak, baik dalam hal akses pendidikan, kesehatan maupun di bidang keamanan," tutup Habib Aboe.